Mohon tunggu...
Risma Fiqliani
Risma Fiqliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi: Kasus PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

15 Desember 2024   17:16 Diperbarui: 4 Januari 2025   19:46 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dampak Kasus Wanaartha Life

Kasus ini menimbulkan dampak yang sangat besar, di antaranya:

  • Kerugian Finansial bagi Nasabah

Ribuan nasabah kehilangan dana investasi mereka akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.

  • Rusaknya Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi dan profesi akuntansi menurun secara signifikan.

  • Sanksi Berat Bagi Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik yang terlibat kehilangan izin operasionalnya, dan ini mencoreng citra profesi akuntan di Indonesia.

Upaya Pencegahan Kasus Serupa

  • Penguatan Fungsi Audit Internal dan Eksternal

Audit harus dilakukan dengan standar yang lebih ketat, dengan pengawasan yang lebih efektif dari pihak regulator.

  • Peningkatan Kompetensi Akuntan dan Auditor

Pelatihan berkelanjutan harus diberikan kepada akuntan dan auditor untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang memadai.

  • Penerapan Teknologi dalam Audit

Penggunaan teknologi seperti analitik data dan kecerdasan buatan dapat membantu mendeteksi pola manipulasi lebih dini.

  • Penegakan Sanksi yang Tegas

Penegakan sanksi yang tegas dan transparan akan memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba melanggar etika profesi.

Kesimpulan
Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha memberikan pelajaran penting tentang pentingnya penerapan kode etik profesi akuntansi dengan konsisten. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran etika dalam profesi akuntansi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada masyarakat luas. Kepatuhan terhadap prinsip etika dan kode profesional adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan kolaborasi antara regulator, perusahaan, auditor, dan pemangku kepentingan lainnya. Integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi harus menjadi fondasi yang tidak boleh ditawar-tawar dalam praktik akuntansi dan audit di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun