Mohon tunggu...
Risma Febrianti
Risma Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Komunikasi hal yang menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Negara Terhadap Pertambangan

12 Agustus 2024   21:32 Diperbarui: 13 Agustus 2024   12:28 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini pemerintah memberi izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tambang merupakan salah satu aspek yang dapat memberikan deposit besar bagi negara, dari itu hasil dari tambang ini jika di kelola dengan baik dan dengan cara yang seharusnya maka akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitarnya. 

Namun saat ini pengelolaan tambang tak lagi diurusi secara langsung oleh negara, sebagai intansi dalam keberlangsungan kehidupan rakyat. Saat ini, justeru ormas-ormas mulai melirik dan menerima tawaran pengelolaan tambang ini. Organisasi kemasyarakatan keagamaan ini beranggapan mereka mampu mengelola dengan sesuai ajaran islam. (Republika.id.,29/7/2024). Bahkan MUI mengaku tengah mengkaji untuk ikut serta dalam usaha pertambangan dari pemerintah ini.

Jika dilihat dari dasar persoalan tambang ini, dapat dilihat dari aspek kepemilikan. Diantaranya adalah kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dalam pandangan islam, barang tambang dalam jumlah banyak hakikatnya adalah milik umum/rakyat. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa; kaum muslim berserikat (memiliki hak yang) dalam tiga tiga perkara yaitu: padang rumput, air, dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad

Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran, irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki oleh individu. Pada sisi lain, Rasulullah membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun, hal ini berarti berserikatnya manusia atas air bukan karena zatnya, tetapi katena sifatnya yakni dibutuhkan oleh orang banyak. Hal ini berlaku untuk padang rumput (termasuk hutan) dan api (termasuk energy). Maka, semua yang dibutuhkan oleh masyarakat atau sesuatu yang menjadi fasilitas public adalah termasuk kepada kepemilikan umum.

Dari sini seyogyanya, pengelolaan tambang haruslah dilakukan oleh negera karena tambang termasuk kepada kepemilikan umum yang harus dirasakan oleh banyak orang atau masyarakat dari hasil tersebut. Adapun jika ada ormas-ormas yang ingin ikut serta didalamnya, hanya sekadar menjadi mitra pelaksana (operator) yang dikontrak bukan diberi hak kepemilikan atas tambang-tambang tersebut. 

Sejalan dengan pengertian ormas kegamaan tersebut sebaiknya mereka tetap fokus kepada kegiatan dakwah atau amal ma'ruf nahi mungkar bukan terfokus kepada pengurusan yang harusnya diurusi oleh negara. amal ma'ruf tersebut didalamnya bisa seperti sebagai pengoreksi kebijakan negara ketika melenceng dari syariat islam, seperti pengelolaan tambang yang berjalan kapitalistik. 

Hal ini hanya akan memperkaya oligarki, aseng, dan asing semata. Pada akhirnya hasil tambang yang melimpah tidak tersalurkan kepada masyarakat tetapi hanya dikuasai dan dirasakan oleh para pemodal (oligarki, aseng, dan asing) saja. 

Wallahu a'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun