Kemajuan teknologi di Indonesia selalu berkembang terutama dalam bidang informasi, dan komunikasi yang telah membawa perubahan yang signifikan. Salah satunya muncul media sosial yang sekarang dijadikan sebuah cara untuk berinteraksi, mengetahui informasi, dan menyampaikan pendapat. Dalam beberapa Tahun akhir ini muncul sebuah fenomena di media sosial yang yang sering disebut dengan istilah "no viral no justice" konsep ini menerapkan bahwa suatu kasus yang tidak viral di media sosial maka akan kurang mendaptkan perhatian dari penegak hukum. Slogan ini mencerminkan masyarakat yang memiliki pandang bahwa kasus kasus tertentu yang tidak viral di media sosial kini di abaikan begitu saja tanpa mendapat keadilan yang sesuai, yang menciptakan kesan bahwa keadilan tergantung pada popularitas bukan pada subtansi hukum. Fenomena Ini menjadi sorotan public media sosial karena konteks ini dapat menimbulkan masyarakat yang harus terlebih dahulu untuk membuat kasus menjadi viral agar menjadikan perhatian yang layak dari penegak hukum. Fenomena ini bersifat penggiring opini dari sebuah postingan yang ada di media sosial. Dari postingan tersebut untuk mempengaruhi para masyarakat agar tertarik menanggapi opini tersebut. Dengan hal ini tidak mencerminkan dengan adanya penerapan prinsip rule of law konsep dimana hukum memegang kedudukan tertinggi dalam sebuah negara. Prinsip rule of law di terapkan secara merata tanpa membeda-bedakan baik itu pemerintah, penjabat dan individu. Semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Penerapan rule of law di Indonesia ini telah menjadi fokus dalam beberapa tahun akhir ini, terutama dalam konteks menjaga keadilan, kebebasan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan muncul Fenomena ini menjadi tantangan tersendiri terhadap penegakan hukum di era media sosial.
Media sosial sebagai sarana publikasi kasus
Media sosial salah satu fungsi untuk mempercepat jangkauan luas terhadap informasi tentang kasus hukum dan meningkatkan kesadaran public tentang isu isu hukum dan keadilan. Suatu kasus hukum yang terjadi telah viral di media sosial, hal ini dapat meningkatkan tekanan publik pada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan. Media sosial dapat meningkatkan transparansi dalam proses penegak hukum, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus dengan proses hukum yang adil. Peran media sosial tidak akan selalu positif adapun hal negative yaitu dalam publikasi kasus hukum juga memiliki keterbatasan dan resiko, seperti informasi yang tidak akurat yang dapat menyebabkan penyebaran informasi yang salah dan ketidakadilan dalam penegak hukum. Media sosial berpengaruh penting dalam publikasi kasus hukum dan memepengaruhi penegak hukum dengan adanya berita yang viral, akan tetapi penting untuk kita ingat bahwa peran ini juga memiliki keterbatasan dan resiko maka kita harus bijak sana dan tanggung jawab dalam memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan ada bukti nyata. Tagar seperti No Viral No Justice menjadi alat untuk menarik perhatian terhadap kasus-kasus yang mungkin terabaikan oleh media tradisional.
Dampak Positive
Sebuah kasus yang viral dapat mencerminkan dampak positif yang signifikan terhadap penegak hukum dan kesadaran sosial di era media sosial. Hal ini dapat menimbulkan responsivitas apparat penegak hukum, yang mendapatkan tekanan dari masyarakat seperti kasus viral sehingga penegak hukum lebih cepat menanggapi kasus tersebut. Akan tetapi, tidak selalu berarti hanya kasus yang viral yang mendapat tindakan cepat karena suatu kaus memiliki kompleks dan kompleksitas yang berbeda. Bentuk dampak positiv lainnya seperti dapat menimbulkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap masalah isu isu tertentu, mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam menuntut keadilan dan masyarakat menjadi lebih sadar atas hak hak mereka terhadap pentingnya keadilan. Viralitas juga dapat menjadi sarana memperjuangkan keadilan bagi mereka yang tidak memiliki akses. Banyak kasus yang semula tidak mendapatkan perhatian bahkan laporan tersebut di abaikan, namun setelah viral dan menjadi tranding topic kemudian ditangani oleh pihak dengan serius. Berikut contoh kasus yang telah berhasil diselesaikan setelah viral
* Kasus vina Cirebon, kasus ini Kembali menjadi sorotan public setelah video dan informasi terkaitnya viral di media sosial. Banyak public yang menyuarakan perhatiannya terhadap kasus ini dan mendesak penegak hukum yang lebih baik untuk berkontribusi pengungkapan kasus ini. Beberapa film juga mengangkat tentang kasus ini sebagai pengingat pentingnya keadilan. Kasus ini sebagai contoh nyata terhadap bagaimana perhatian public mempengaruhi proses hukum dan mendorong keadilan bagi korban kejahatan.
Dampak Negative
Dampak dari fenomena No Viral No Justice ini dapat menjadikan diskrimasi di mata penegakan hukum dan Masyarakat dikarenakan kasus yang cepat ditangani hanya kasus yang viral. No Viral No Justice juga bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dalam menjadikan kasus yang viral, informasi yang kurang bukti atau tidak akurat dapat menyebar dengan cepat, sehingga dapat merugikan pihak terlibat seperti individu atau kelompok. Para public media sosial yang memfokuskan pada satu kasus yang viral dapat mengalihkan perhatian dari masalah yang lebih besar dan sistematik yang memerlukan perhatian seperti, reformasi dan kebijakan sosial. Masyarakat akan lebih cenderung mencari sensasi dari pada focus terhadap isu isu yang lebih mendalam dan komplek. Sifat dari sebuah kasus yang viral terkadang haynya sementara dan dapat mengakibatkan kurangnya advokasi yang berkelanjutan untuk keadila, karena minat public memudar setelah kegembiraan awal.
Penutup
Dari paparan diatas dapat kita ketahui bahwa hubungan antar rule of law dengan fenomena no vira no justice mencerminkan tantangan terhadap penegak hukum yang ada di indoneisa dan keadilan di tengah masyarakat modern. Rule of law yang menekankan keadilan tanpa memandang popularitas dan menganggap semua orang sama di mata hukum, akan tetapi fenomena ini menunjukkan bahwa kasus yang seharusnyya mendapatkan keadilan dan perhatian kini terabaikan jika tidak viral terlebih dahulu di media sosial. Akibat dari fenomena ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, menciptakan ketidak puasan, dan memperlemah prinsip prinsip rule of law. Semakin banyak penangan yang baik dan cepat maka semakin berkurang tren no viral no justice. Penting bagi kita untuk memahami fenomena ini karena ini hanya di anggap sebuah kritik untuk penegak hukum agar hanya tidak mengutamakan kasus kasu yang sedang hangat di perbincakan di media sosial. Dalam konteks ini kita sebagai masyarakat harus mengapresiasi kerja dari penegak hukum terlepas dari seberapa viral kasus tersebut. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk terus mendukung penegak hukum yang adil dan berkeadilan tanpa tertuju sebuah viralitas semata. Kedilan sejati hanya bisa di rasakan jika semua kasus diperlakukan secara adil dan setiap Langkah hukum di pertimbangkan dengan mendalama. Penegak hukum dalam menyikapi fenomena ini denggan menanggapi mengubah bentuk simpati yang dihasilkan oleh penggiringan opini menjadi sebuah kesadaran kolektif dengan argumen "No Viral No Education". Masyarakat harus bisa menjadikan sosial media tidak hanya sebagai sarana viral tapi juga edukasi. Kedepannya perkembangan teknologi bukan lagi sekedar memudahkan, tetapi juga menjadikan masyarak cerdas dalam mengelola informasi di media sosial, jadi dengan viral dapat mengedukasi masyarakat Indonesia. Masyarakat perlu dilatih untuk memilah informasi dan memahami dampak dari viralitas terhadap keadilan.
Risma Farida Azzahra