Mohon tunggu...
risma aufa
risma aufa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menonton film dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

27 Agustus 2023   13:52 Diperbarui: 27 Agustus 2023   13:58 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada era globalisasi saat ini, tingkat kesadaran masyarakat mengenai akan pentingnya kebersihan lingkungan hidup justru berkurang sangat drastis karena banyak limbah-limbah yang dibuat oleh masyarakat, akan tetapi masyarakat sendiri tidak bisa mengolah limbah tersebut. Pencemaran air sungai oleh sampah rumah tangga bukanlah masalah baru-baru ini, serta pemerintah sudah memutuskan kebijakan wacana pembuatan instalasi pengolahan air limbah. 

Pemerintah sebenarnya telah menggagas permasalahan yang mengancam keselamatan lingkungan di wilayahnya dengan membuat peraturan perundang-undangan, pemerintah berharap agar masyarakat sadar akan menjaga lingkungan setempat. Dari UU NKRI Tahun 1945, "Lingkungan hayati yang baik dan sehat merupakan hak dasar setiap masyarakat negara Indonesia, serta untuk mencapai kehidupan yang bahagia sesuai Pancasila", sehingga pembangunan ekonomi nasional didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan. 

Sementara pembangunan ekonomi memiliki keuntungan seperti meningkatkan taraf hidup masyarakat, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian ekonomi akibat penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, dan perusakan lingkungan jika tidak dilakukan dengan mempertimbangkan lingkungan. Mayoritas kerusakan dan pencemaran lingkungan saat ini adalah akibat dari kegagalan untuk mempertimbangkan pencemaran selama kegiatan perencanaan.

Volume limbah cair yang dihasilkan oleh rumah tangga, termasuk sampah perdagangan dan pemukiman serta rembesan dari dalam tanah (infiltrasi). Kamar mandi, dapur, cucian, dan air limbah merupakan contoh mungkin menjadi rumah bagi mikroba berbahaya Air limbah rumah tangga dapat dibuang dengan salah satu dari lima cara (Budiman Chandra 2007):

1) Yaitu masuk melalui gorong gorong 2) Dimanfaatkan untuk tanaman 3) Dialirkan kepenyerapan 4) Mengalir ke tepat umum 5) Melalui jalan pembuangan

Bantaran sungai yang menjadi kawasan pemukiman, membuat sungai tidak berfungsi dengan baik. Vegetasi di tepi sungai tersapu oleh struktur beton sungai, sehingga sampah mengalir ke laut tanpa diolah. Tidak ada perawatan laut terpadu yang terjadi secara alami.

Kurang sadarnya dari masyarkat dalam pembuangan sampah di saluran air dan pembuangan limbah non domestik misalnya pewarna, minyak goreng yang mengakibatkan penyumbatan dan menyebabkan bau yang tidak sedap (polusi udara). Kondisi penyumbatan air dan bau yang tidak sedap akan berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya sehingga mengakibatkan timbulnya penyakit misalnya sarang nyamuk. PDAM untuk mengatasi hambatan tersebut bahwa "Dalam upaya melakukan penyuluhan PDAM mengajak kerjasama dengan instansi yang bersangkutan misalnya Dinas Kesehatan dengan bahasan bahayanya dampak pencemaran air dan penurunan kualitas lingkungan yang menyebabkan munculnya berbagai penyakit (yang di timbulkan dari Tikus, Kecoa, dan lain-lain)"

Sampah-sampah domestik, baik dari bahan organik maupun anorganik dibuang begitu saja dalam satu bak/wadah dan tercampur satu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sama lain dalam berbagai komposisi, dan kemudian melalui berbagai cara transportasi, sampahra) sampai ke (Tempat Pembuangan tempat mulai dari tempat sampah di rumah, TPS Pendekatan ini akan memberatkan beban TPA dengan lahan yang terbatas. Hal ini disebabkan karena variabel luas lahan TPA adalah konstan/tetap, sedangkan laju pertumbuhan dan penyebaran penduduk terus meningkat, yang berdampak juga pada peningkatan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan. Lahan yang semakin terbatas tidak mampu mengimbangi peningkatan timbulan sampah yang terjadi sekarang maupun di masa datang.

Kesadaran masyarakat dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya masih rendah dan harus lebih ditingkatkan lagi. Hal ini diperparah dengan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar dengan tidak membuang limbah rumah tangga sembarangan. Kurangnya kesadaran masyarakat disebabkan kurang maksimalnya komunikasi pemerintah tentang pengelolaan limbah kepada masayarakat sehingga partisipasi masyarakat belum maksimal.

Sumber:

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/55432/23943

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun