Mohon tunggu...
Risma Anggriani
Risma Anggriani Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konflik antar China-Indonesia Terkait dengan Kepulauan Natuna

23 Desember 2021   21:32 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:47 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi suatu negara di samping rakyat serta pemerintahannya. Wilayah dalam suatu negara perlu di tetapkan dalam peraturan undang-undang yang jelas. Di indonesia sendiri UUD 1945 tidak mencantumkan pasal atau aturan yang mengenai "Wilayah Negara Republik Indonesia" akan tetapi, bahwa para pendiri bangsa sangat sepakat terhadap wilayah yang sudah ditetapkan, wilayah negara republik indonesia yang mempunyai cakupan atas wilayah Hindia Belanda.

Sering terjadinya masalah yang berkaitan dengan status wilayah serta tidak adanya kejelasan akan batas-batas negara yang menjadi sumber dari persengketaan diantara negara-negara yang berbatasan (Tetangga). Persengketaan ini muncul karena adanya penerapan prinsip yang tidak sama terhadap penerapan batas-batas Landas Kontinen di antara negara tetangga yang akibatnya menimbulkan wilayah yang tumpang tindi yang akibatnya menyebabkan persengketaan.

Pulau natuna yang ketika ini terletak di Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang sekarang ini berada di tangan Laut China Selatan. Dimana hal ini menjadi asal mula permasalahan antara Indonesia dengan China. Isu ini menguak sesudah Presiden Republik Indonesia Jokowi mengkritik peta yang berasal dari China yang telah memasukan daerah kaya gas alam itu kedalam daerahnya.

Kepulauan Natuna ini terdiri dari tujuh pulau dengan ibu kotanya di Ranai. Di tahun 1957 kepulauan Natuna awalnya masuk pada wilayah kerajaan petani serta kerjaan Johor Malaysia. kepulauan natuna ini masuk ke dalam penguasaan kesultanan Riau dan telah menjadi wilayah yang berasal dari kesultanan Riau pada abad ke 19, yang mana kepulauan natuna ini berada di jalur strategis dari pelayaran internasional.

China telah memasukan wilayah natuna ke dalam peta mereka dikarenakan dalam wilayah itu terdapat 9 titik garis imajiner atau yang biasa di sebut dengan Nine Dash Line yang sampai sekarang ini masih tetap diklaim oleh china dan telah menandakan perbatasan maritimnya. Kendati demikian sembilan titik garis ini, indonesia tidak akan pernah mengakui sebab menurut indonesia sendiri hal itu tidak memiliki dasar hukum internasional apapun. 9 titik imaginer ini adalah salah satu bentuk dari konflik wilayah laut china selatan.

Dalam hal ini china telah mengklaim garis demarkis, yang mana garis ini tidak kontinyu dan tidak ada peta yang dapat menujukkan seperti apa bentuknya jika didesain menyabung. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya suatu kejelasan yang benar yang berasal dari pihak china, oleh karena  itu tidak ada yang  tahu pasti dengan arti serta tujuan yang sebenarnya dari pembuatan garis tersebut dalam konteks stategis. Dengan begitu beberapa ahli telah mengatakan bahwa nine dash line ini tidak dapat di sahkan lagi sebagai perbatasan teritorial karena tidak sesuai dengan hukum internasional yang mengatakan bahwa perbatasan teritorial ini harus stabil serta dapat terdefinisi dengan baik.

Banyak potensi kekayaan natuna yang menjadi alasan serta sebab terjadinya  pencurian serta pelanggaran yang dilakukan oleh negara-negara lain,china adalah salah satunya. Adanya ambisi yang kuat dari china ingin menguasai natuna telah muncul sejak tahun 1990 an. Yang mana ambisi itu semakin menguat semenjak tahun 2009. Dalam hal ini china selalu saja bertingkah dan terus mencoba untuk melakukan klaim historis atas kepulauan natuna. Sehingga klaim itulah yang mengindentifikasikan wilayah natuna menjadi bagian yang sah dari China.

Klaim china ini membuat repot bagi indonesia. Dikarenakan sudah beberapa kali kapal perang indonesia dengan china ini berselisih di perairan Natuna. Keberanian china ini pun disinyalir karena tekatnya yang ingin menguasai natuna. Dalam hal ini China terus saja mengeluarkan suatu pernyataan yang sangat ambigu bahwa kepulauan Natuna memang berada dalam teritorial indonesia. Namun, china sendiri tidak akan menyebutkan bahwa Natuna ini adalah bagian dari integral milik indonesia.

Referensi

Tampi, B. (2018). Konflik Kepulauan Natuna antara Indonesia Dengan China (Suatu Kajian Yuridis). Jurnal Hukum Unsrat, 23(10).

Tim Redaksi.  (2021,september 2021).   Akar Konflik China-Indonesia di Perairan Natuna. VOI Desember 23,2021, from https://voi.id/memori/86864/akar-konflik-china-indonesia-di-perairan-natuna

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun