Mohon tunggu...
Risma Anggriani
Risma Anggriani Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Peran Indonesia dalam Menangani Kasus di Rohingya?

8 Juli 2021   10:00 Diperbarui: 8 Juli 2021   10:09 15869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etnis rohingya merupakan etnis yang beragama islam,sedangkan sebagian  besar warga negara myanmar merupakan pemeluk agama Budha. Sehingga mengakibatkan etnis rohingya dianggap sebagai etnis minoritas di Myanmar. Pemerintah Myanmar mempertegas  status kewarganeraan rohingya  dari kebijakan yang dikeluarkan undang-undang kewarganegaraan tahun 1982.  UU tersebut menyatakan bahwa etnis rohingya bukan termaksud kedalam etnis yang diakui oleh Myanmar sebagai etnis asli dan menurut UU tersebut menyatakan bahwa etnis rohingya tidak memiliki dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa mereka merupakan kewarganegaraan Myanmar (Syarifatul Ula, 2017).

Keberadaan etnis rohingya yang sama sekali tidak diakui oleh pemerintah myanmar ini menyebabkan etnis rohingya ini selalu mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak atas tempat tinggal dan hak untuk mendapatkan pelayanan di Myanmar. Contohnya yaitu etnis rohingya tidak mempunyai kartu identitas sehingga sulit bagi etnis rohingnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Selain dari itu etnis rohingya juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan karena mengalami tingkat kemiskinan yang tinggi.

Tindakan diskriminasi dan kekerasan yang diterima oleh etnis rohingya menyebabkan mereka melakukan eksodus ke negara-negara tetangga. Indonesia sendiri menerima imigrasi dari etnis rohingya selain dari malaysia dan banglades. Indonesia merupakan negara dengan memiliki jumlah penduduk 271 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang begitu banyak  ditambah dengan kedatangan imigran  rohingya tentu saja akan menimbulkan berbagai ancaman dari segi ekonomi maupun keamanan yang akan dihadapi oleh indonesia. Oleh karena itu untuk mencega terjadinya hal tersebut, indonesia ikut turut andil dalam masalah etnis rohingya.

Indonesia menujukan peran dan menunjukan dirinya peduli dalam membantu menangani masalah etnis rohingya  dikarenakan garis besar politik luar negeri indonesia berlandaskan pada Undang-undang dasar 1945, yaitu menjaga perdamaian dunia dan perdamaian abadi yang berdasarkan pada keadilan sosial.  Indonesia sangat mengencam dan mengutuk keras atas tindakan Myanmar yang melakukan ethnic cleansing serta diskriminasi terhadap etnis rohingya.

Pemerintah melalui Menlu yang bekerja sama dengan masyarakat sipil telah memberikan bantuan kemanusiaan berupa pakaian,alat tidur,tempat penampungan air,makanan serta tenda untuk menampung pengungsi terhadap etnis rohingya baik yang telah mengungsi ke bangladesh maupun yang berada di wilayah Rakhine. Selain dari itu,kementerian kesehatan mengirimkan bantuan yang berupa obat-obatan sebanyak 1 ton bagi pengungsi yang mengidap penyakit.  Kerja sama antara Menlu dan masyarakat sipil tersebut dikepalai oleh dua organisasi islam besar di indonesia,muhamamadiyah dan Nahdatul ulama (NU). Kerjasama tersebut mempunyai tujuan utama yaitu agar pemerintah tetap terlibat disetiap masalah rohingya walaupun tidak terlalu banyak memberikan pengaruh terhadap kebijakan Myanmar diwilayah Rakhine serta memberikan jalan kepada para organisasi non pemerintah (NGO) indonesia untuk andil dalam membantu rohingya dalam bentuk bantuan kemanusiaan.

Tidak hanya memberikan bantuan kemanusiaan  indonesia juga melakukan diplomasi dengan pemerintah Myanmar, dengan menawarkan solusi kepada pemerintah myanmar serta menyinggung isu rohingya di forum-forum internasional. Indonesia membentuk sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas dibidang kemanuasiaan pada tanggal 13 agustus 2017. LSM ini bernama Aliansi Kemanusiaan Indonesia untuk Myanmar (AKIM) yang mempunyai tugas untuk membantu krisis kemanusiaan di Myanmar. AKIM ini beranggotakan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah,PKPU,aksi cepat tanggap dan palang merah indonesia. AKIM ini mempunyai program kerja Humanitarian Assitance for sustainable community untuk myanmar. Dalam program HASCO ini hanya memberikan bantuan kemanusiaan serta pengembangan kapasitas untuk masyarakat dan area yang terkena dampak konflik di rakhine.

Referensi

Azizah, I. N. (2017). Peranan Indonesia Dalam Membantu Penanganan Masalah Etnis Rohingya Di Myanmar (2014-2017). Global Political Studies Journal, 1(2), 162-180.

Chamil, A. Y. Kebijakan Indonesia dalam membantu penyelesaian konflik etnis Rohingya-Myanmar Tahun 2016-2018 (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Sanyoto, D. R., Harini, S., & Dipokusumo, G. P. H. (2019). DIPLOMASI INDONESIA TERHADAP ORGANISASI KERJA SAMA ISLAM (OKI) DALAM MENANGANI KONFLIK ROHINGYA. Solidaritas, 3(1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun