Mohon tunggu...
Risma SriWahyuni
Risma SriWahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Kepercayaan Masyarakat Terhadap ZISWAF

20 Maret 2023   18:05 Diperbarui: 20 Maret 2023   18:13 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepercayaan (trust atau belief ) merupakan keyakinan bahwa tindakan orang lain atau kelompok dengan kepercayaan mereka (Rouf, 2011). Ketika seseorang mengambil suatu keputusan, ia akan lebih memilih keputusan berdasarkan pilihan dari orang- orang yang lebih dapat ia percaya dari pada yang kurang dipercayai (Moorman, 1993).

Masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Karena masyarakatlah yang menjadi pihak pemberi dan sekaligus juga penerima manfaat dari pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Sebagai pemberi zakat. Infaq, sedekah dan wakaf adalah masyarakat muslim, sedangkan penerima manfaat bisa masyarakat umum secara luas baik yang muslim maupun non muslim.

Agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan tuntunan dan pandangan hidup pada seluruh manusia. Ajaran Islam sebagai jalan petunjuk bagi seluruh manusia agar senantiasa mengingat dan memahami arahan Sang Pencipta manusia dan seluruh alam raya, sehingga implikasinya manusia mampu mengintegrasikan sudut persoalan duniawi dan akhirat, tanpa harus memberikan perbedaan prioritas terhadap keduanya dikarenakan keduanya saling terikat satu sama lain dan multiaspek. Kepercayaan Masyarakat memainkan peran yang penting dalam keberhasilan pengelolaan zakat. Selain itu, terbangunnya kepercayaan masyarakat merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh organisasi yang menjual jasa termasuk Lembaga Amil Zakat.

Seiiring dengan berjalannya waktu, penyaluran dana zakat bukan hanya dalam bentuk konsumtif yang penyalurannya berupa dana langsung yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lain hal nya dengan zakat produktif yang penyaluranya bisa dalam bentuk pemberian modal kepada fakir miskin. Modal tersebut bisa digunakan oleh mereka untuk membuka usaha baru yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta sebagai sarana untuk meningkatkan perekomiaanya. Apabila pembenahan dapat dilakukan dengan baik, maka ke depan, penyerapan dana sosial pun dapat meningkat. Sehingga dalam jangka panjang, jumlah pemberi zakat dapat meningkat dan penerima manfaat dapat merasakan manfaatnya sesuai kebutuhan.

Ziswaf (Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf) merupakan sebuah instrument distribusi kekayaan dalam sistem ekonomi Islam. Keempat instrument tersebut hanya zakat yang hukumnya diwajibkan bagi setiap muslim, namun ketiga lainnya menjadi sarana berderma terhadap sesame muslim. ZISWAF memiliki dua makna: Usaha menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa (kesalehan ritual), dan usaha menunaikan tanggungjawab sosial (kesaleha sosial). Dana Sosial seperti zakat,infaq Shodaqoh dan wakaf memiliki potensi yang besar untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Selain untuk pembangunan sarana dan prasarana keagamaan, implementasi penyaluran ZISWAF juga dapat digunakan di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan lembaga pengelola zakat agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dapat meningkat dan penyaluran ke masyarakat dapat lebih merata. Zakat infaq sedah dan wakaf atau yang dikenal dengan ZISWAF tentu sudah tidak asing lagi, ZISWAF menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di Indonesia. ZISWAF mendorong agar harta mengalir dan tidak menumpuk, serta mendorong perekonomian masyarakat tumbuh secara sehat dan adil. Dalam Agama Islam, zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) selain berfungsi sebagai ibadah maliyyah ijtimaiyyah juga merupakan instrumen pemerataan sosial ekonomi yang bisa digunakan untuk mengurangi penyumbang garis kemiskinan, baik itu kemiskinan disebabkan oleh komoditas makanan maupun non komoditas makanan.

Islam tidak hanya mewajibkan zakat, melainkan juga menganjurkan infak, shadaqah dan wakaf. Meskipun pada dasarnya zakat sendiri juga merupakan bagian dari infak,hal ini dikarenakan infak tidak hanya berkaitan dengan yang dilakukan secara wajib melainkan juga yang sunna sehingga pada banyak hal ketiganya saling bergandengan dengan sebutan Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS). Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, maka ZIS kemudian terlembaga secara professional. 

Pada hakikat kewajiban zakat dalam Islam merupakan cara paling efektif dan strategis yang layak untuk dikembangkan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan orang-orang miskin. Potensi zakat ini akan bisa berfungsi secara maksimal dan berdayaguna apabila lembaga pengelola zakat bisa memiliki strategi yang berkualitas dalam menghadapi berbagai hambatan atau kendala-kendala klasik yang masih seringkali dipertahankan oleh para pengelola zakat. Selain itu juga pendayagunaan zakat serta pendampingan ataupun pembinaan terhadap mustahik juga merupakan suatu hal yang tidak kalah urgen. Oleh karena itu lembaga pengelola zakat harus terus melakukan berbagai strategi untuk mewujudkan tujuan zakat dalam merubah mustahik menjadi muzakki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun