Mohon tunggu...
Risladiba ila
Risladiba ila Mohon Tunggu... -

Mahasiswa yang berusaha untuk hidup dalam mimpinya dan mewujudkannya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadi Guru yang Profesional

25 Mei 2013   10:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:03 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Jadi dapat dikatakan bahwa suatu pekerjaan yang disebut sebagai profesi memerlukan persiapan yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Pekerjaan yang bersifat profesional hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang telah dipersiapkan dengan khusus sehingga tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang karena tidak mendapat pekerjaan lain atau dijadikan sebagai alternatif.

Profesi seseorang menandakan lapangan khusus atau studi khusus yang ia geluti agar dapat mencapai profesi tersebut. Seorang yang berprofesi sebagai guru harus memiliki keahlian dan kewenangan khusus dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat menciptakan suatu lingkungan pendidikan dan pembelajaran yang efektif sehingga dapat mencapaitujuan pembelajaran secara optimal sesuai dengan yang diharapkan.

Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar mutu dalam melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran kepada peserta didiknya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang profesional meliputi pengetahuan, keterampilan, baik keterampilan dalam bidang sosial, akademis maupun keterampilan secara pribadi, serta sikap. Sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi nya dalam hal pengajaran dan pembelajaran dengan baik dan maksimal. Karena guru yang profesional adalah orang-orang yang terlatih dan terdidik serta memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam bidangnya.

Seorang guru haruslah memiliki tanggung jawab pribadi, intelektual, moral, sosial, spiritual. Tidak hanya itu saja, guru juga hendaknya dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik kepada peserta didiknya, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, serta agamanya. Seorang guru harus bisa menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pembelajaran. Komunikasi yang diciptakan di dalam kelas seharusnya menggunakan komunikasi dua arah yang demokratis. Sehingga di antara guru dan peserta didik terdapat interaksi yang baik, dengan kondisi seperti itu diharapkan guru mampu menggali potensi yang dimiliki peserta didiknya.

Dengan adanya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas khusus dalam menangani masalah mutu pendidikan dan keguruan, diharapkan bisa menjadi sebuah peluang untuk menuju ke arah profesionalitas jabatan guru dan pengelolaan pendidikan menjadi semakin transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun