Perempuan memang diakui memberikan kontribusi yang besar dalam sejarah eksistensi umat manusia, akan tetapi perempuan kerap kali menjadi korban kekerasan. Di dalam lingkungan masyarakat, perempuan tak jarang menjadi sasaran ketidakadilan baik dalam hukum maupun pergaulan sosial.
Harus ditekankan bahwa persamaan merupakan pilar bagi setiap masyarakat yang demokratis yang mempunyai cita-cita untuk mencapai keadilan sosial dan HAM sehingga pendiskriminasian harus dihapuskan. Perbedaan biologis antara perempuan dengan laki-laki bukanlah alasan untuk mengesampingkannya.
Dalam situasi tertentu, perempuan merupakan bagian dari kelompok yang rentan terhadap berbagai jenis pelanggaran HAM. Peperangan dan konflik bersenjata telah membuktikan bahwa perempuan adalah korban terbesar pelanggaran HAM seperti pemerkosaan, perdagangan budak, prostitusi, kerja paksa.
Baik laki-laki maupun perempuan berhak menikmati hak sipil dan politik yang sama tanpa ada perbedaan, yakni hak bebas dari perbudakan dan perdagangan, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak diperlakukan secara manusiawi dalam situasi apapun, hak mendapat kedudukan yang sama di depan hukum, hak diakui sebagai seorang pribadi dihadapan hukum, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak untuk bebas berpendapat, hak dalam perkawinan, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan hak mendapat perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum.
Juga mempunyai hak yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi hak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, hak untuk membentuk serikat pekerja, hak atas jaminan sosial dan asuransi sosial, hak mendapatkan perlindungan khusus terhadap kehamilan, hak mendapat perilak yang nondiskriminatif, hak atas standar kehidupan yang layak, hak atas standar tertinggi kesehatan, hak atas pendidikan, hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya, hak mendapatkan perlindungan atas karya dan budaya.
DUHAM Tahun 1948 yang diakui sebagai standar pencapaian HAM universal telah menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi manusia secara universal. Tiga puluh pasal DUHAM mengafirmasi HAM sebagai hak yang melekat pada setiap orang, tidak terkecuali perempuan. Adanya ketentuan yang terdapat pada Pasal 2 DUHAM menguatkan upaya terhadap perlindungan HAM tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
Jaminan HAM yang lebih konstitutif terhadap hak-hak perempuan diantaranya tertuangkan dalam UUD 1945, terutama pada Pasal 28 A sampai 28J pada Bab XA tentang HAM, yang memberikan kepastian yuridis normatif. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk meminimalisir dampak terburuk bagi kaum perempuan dengan terus memberikan perlindungan hukum bagi kaum perempuan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang berlaku sejak 19 Desember 2000 diharapkan mampu memberikan semangat yang lebih dalam aktualisasi kepentingan perempuan dalam konteks kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H