Tahu nggak sii apa itu asas? Asas menurut terminologi bahasa adalah dasar, alas, fondasi; dan sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau rumpun berpikir atau Berpendapat. UUP atau Undang-undang Perkawinan adalah Undang-undang yang mengatur tata cara mengenai perkawinan dan ruang lingkupnya.Â
Berikut beberapa tips agar perkawinan kekal dengan mengimplementasikan asas-asas perkawinan sesuai dengan UUP No. 1 Tahun 1974. Pertama, Asas Sukarela, perkawinan harus dilandaskan kesukarelaan agar dalam kehidupan sehari-setiap pasangan bisa ridho dan saling membantu sehingga tercipta kehidupan rumah tangga yang bahagia dan tentram.Â
Kedua, Asas monogami, dalam hal ini UUP tidak memperbolehkan adanya poligami. Idealnya, setiap perempuan pasti sulit untuk menerima bila akan dimadu. Karena, setia itu enak. Â
Ketiga, Asas Partisipasi Keluarga dan Dicatat, sebelum pernikahan digelar hendaknya kedua pasangan meminta izin kepada kedua orang tua sebagai bentuk pemeliharaan garis keturunan keluarga. Jangan lupa untuk mengesahkan perkawinan harus dicatatkan di pencatatan sipil menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Keempat, Asas Perceraian Dipersulit, tujuan utama menikah yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian dipersulit. Selain itu, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan oleh Allah tetapi Allah SWT juga membencinya. Kelima, Asas Kematangan Calon Mempelai, kedua pasangan harus sudah memasuki usia matang, menurut UUP usia nikah yang diperbolehkan yaitu untuk perempuan dan laki-laki minimal berusia 19 tahun. Tujuannya agar pola pikir nya sudah siap sehingga dalam menjalani kehidupan rumah tangga bisa bertanggung jawab.Â
Keenam, Asas Memperbaiki Derajat Kaum Wanita, Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, di lain sisi laki-laki juga disebutkan memiliki kekuatan lebih kuat. Meskipun demikian, dalam kehidupan rumah tangga kedudukan suami dan istri seimbang. Saling melengkapi dan saling menghargai agar tercipta kehidupan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera jauh dari perceraian. Semoga beberapa tips tersebut bisa mempererat pernikahan teman-teman.
Risky Chusnul Chotimah 222121234
Miqdad Jabbar Ad Dakhil 222121235
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H