Mohon tunggu...
Risky Chusnul Chotimah
Risky Chusnul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa dari UIN Raden Ma Said Surakarta, tepatnya prodi Hukum Keluarga Islam. Saya suka dengan konten-konten berbasis hukum, pendidikan, dan pemerintahan. Daripada menulis saya lebih menyukai membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tips Pernikahan yang Bahagia dan Sejahtera dengan Asas Perkawinan Sesuai UUP

14 Februari 2024   07:59 Diperbarui: 20 Februari 2024   08:19 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahu nggak sii apa itu asas? Asas menurut terminologi bahasa adalah dasar, alas, fondasi; dan sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau rumpun berpikir atau Berpendapat. UUP atau Undang-undang Perkawinan adalah Undang-undang yang mengatur tata cara mengenai perkawinan dan ruang lingkupnya. 

Berikut beberapa tips agar perkawinan kekal dengan mengimplementasikan asas-asas perkawinan sesuai dengan UUP No. 1 Tahun 1974. Pertama, Asas Sukarela, perkawinan harus dilandaskan kesukarelaan agar dalam kehidupan sehari-setiap pasangan bisa ridho dan saling membantu sehingga tercipta kehidupan rumah tangga yang bahagia dan tentram. 

Kedua, Asas monogami, dalam hal ini UUP tidak memperbolehkan adanya poligami. Idealnya, setiap perempuan pasti sulit untuk menerima bila akan dimadu. Karena, setia itu enak.  

Ketiga, Asas Partisipasi Keluarga dan Dicatat, sebelum pernikahan digelar hendaknya kedua pasangan meminta izin kepada kedua orang tua sebagai bentuk pemeliharaan garis keturunan keluarga. Jangan lupa untuk mengesahkan perkawinan harus dicatatkan di pencatatan sipil menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Keempat, Asas Perceraian Dipersulit, tujuan utama menikah yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian dipersulit. Selain itu, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan oleh Allah tetapi Allah SWT juga membencinya. Kelima, Asas Kematangan Calon Mempelai, kedua pasangan harus sudah memasuki usia matang, menurut UUP usia nikah yang diperbolehkan yaitu untuk perempuan dan laki-laki minimal berusia 19 tahun. Tujuannya agar pola pikir nya sudah siap sehingga dalam menjalani kehidupan rumah tangga bisa bertanggung jawab. 

Keenam, Asas Memperbaiki Derajat Kaum Wanita, Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, di lain sisi laki-laki juga disebutkan memiliki kekuatan lebih kuat. Meskipun demikian, dalam kehidupan rumah tangga kedudukan suami dan istri seimbang. Saling melengkapi dan saling menghargai agar tercipta kehidupan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera jauh dari perceraian. Semoga beberapa tips tersebut bisa mempererat pernikahan teman-teman.

Risky Chusnul Chotimah 222121234

Miqdad Jabbar Ad Dakhil 222121235

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun