Mohon tunggu...
windu
windu Mohon Tunggu... Administrasi - pro populi discimus

Bondowosoans

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membatasi Kegiatan Masyarakat Jangan Sampai Keblinger

23 Juli 2021   11:00 Diperbarui: 23 Juli 2021   11:33 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meledaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia khususnya di Bondowoso terjadi sejak libur hari raya Idul Fitri selesai. Beberapa diantaranya diduga akibat varian baru virus corona, Delta, yang berasal dari India.

Kemernterian Kesehatan (Kemenkes) mencatat varian virus baru yang berasal dari India telah masuk ke beberapa daerah, salah satunya di Jawa Tengah. Provinsi dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 paling tinggi hingga 368% hanya dalam dua pekan pasca lebaran.

Di Bondowoso sendiri tercatat, kasus terkonfirmasi Covid-19 naik hingga 22,75% hanya dalam hitungan dua bulan, dari bulan Mei. Kelompok umur 19-59 tahun memiliki rataan yang cukup rentan dalam terpapar dengan persentase 28,6% laki-laki dan 49,6% perempuan (Dinas Kesehatan Bondowoso, 13 Juli 2021).

Dengan catatan tersebut, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, yang bertujuan untuk menekan kurva peningkatan konfirmasi Covid-19.

Produk hukum tersebut tetap kita taati, namun bukan berarti tanpa koreksi, evaluasi, dan inovasi. Artinya apa, perlunya pengujian secara empiris setiap regulasi/kebijakan yang dibuat. Memang tidak ada waktu lagi supaya regulasi tersebut segera dibuat, akan tetapi dalam perjalanan pengejawantahannya harus selalu dievaluasi supaya regulasi tersebut tidak terkesan tebang pilih atau bahkan keblinger.

Bagaimana tidak, keputusan memadamkan lampu jalan umum, pasar tradisional yang tetap boleh beroprasi sesuai aturan Inmendagri namun pasar hewan ditutup, serta keefektifan operasi yustisi.

Begini, apa korelasi antara pemadaman lampu jalan umum dengan aturan yang tertuang dalam Inmendagri? Tidak ada pasal atau ayat yang menjelaskan akan hal tersebut. Tapi bagaimana hal ini bisa menjadi instruksi dalam pelaksanaan PPKM di Bondowoso khususnya? Memang bisa dipahami kebijakan tersebut dibuat untuk menekan aktivitas masyarakat, secara psikologis bisa jadi tepat. Dalam hal lain? Apakah kebijakan ini telah diuji secara empiris?

Jika melihat ke belakang, memang ada Bupati Sleman yang mengawali instruksi tersebut hingga mungkin menjadi rujukan bagi kepala daerah lain untuk melakukan hal yang sama. Wali Kota Malang misalnya, pada awalnya menginstruksikan untuk pemadaman lampu jalan umum, akhirnya menganulir instruksi tersebut. Artinya apa? ada proses evaluasi yang dirasa tidak ada korelasinya dengan menekan kurva konfirmasi Covid-19, terlebih hal itu tidak tertuang dalam Inmendagri.

Lain lagi soal penutupan pasar hewan, apa bedanya dengan pasar yang lain? Sama-sama berpotensi mengundang keramaian. Jika dalam Inmendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pada bait ketiga, poin C, ayat 4 berbunyi "Supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Serta dalam poin D, yang berbunyi pelaksanaan kegiatan manakan/minuman ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun