Kotabaru,infoPas - Lapas Kelas IIA Kotabaru mengikuti kegiatan zoom meeting Sosialisasi Tata Cara Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Senin, 13 Januari 2025, yang bertempat di ruang depan TU. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WITA dan dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Â
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, jajaran pembinaan, dan asesor dari Lapas Kelas IIA Kotabaru. Fokus utama sosialisasi adalah memastikan seluruh pihak memahami prosedur serta kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran. Â
Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku. Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Â
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pemberian amnesti berjalan sesuai aturan. "Kami di Lapas Kotabaru siap mendukung penuh program pemerintah dengan memastikan setiap proses verifikasi dan asesmen dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur," tegasnya. Â
Melalui keikutsertaan ini, Lapas Kelas IIA Kotabaru berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak-hak kepada narapidana dan anak binaan secara adil dan bertanggung jawab. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H