Kotabaru - Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, melaksanakan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan guna mempersiapkan pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025. Dalam pertemuan ini, merupakan langkah awal untuk membahas persiapan dan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi narkoba yang rencananya akan dimulai pada tahun 2025 mendatang.
"Koordinasi ini menjadi langkah awal agar program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 dapat segera kami laksanakan bekerja sama dengan BNNP Kalsel. Kami berharap ini menjadi wujud sinergi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi bagi warga binaan," ujar Kalapas.Â
Program rehabilitasi ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan keberhasilan pembinaan warga binaan, khususnya bagi mereka yang terdampak penyalahgunaan narkotika.Â
Dalam pelaksanaannya, rehabilitasi pemasyarakatan akan mencakup berbagai tahapan, seperti skrining adiksi, asesmen kebutuhan rehabilitasi, hingga layanan pascarehabilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan individu. Selain itu, program ini juga akan melibatkan pelatihan keterampilan kerja sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.Â
"Melalui koordinasi ini, kami berupaya memastikan program berjalan secara efektif dan tepat sasaran, sehingga seluruh warga binaan yang membutuhkan dapat mengakses layanan rehabilitasi secara optimal," tambah Doni.Â
Koordinasi merupakan bagian dari upaya Lapas Kotabaru untuk mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan program rehabilitasi. Program ini diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi narapidana yang terjerat kasus narkotika
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H