Mohon tunggu...
Risky RendySaputra
Risky RendySaputra Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Humas Lapas Kelas IIA Kotabaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kotabaru Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM 2024

13 Desember 2024   17:24 Diperbarui: 13 Desember 2024   17:24 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kotabaru, infoPAS -- Lapas Kelas IIA Kotabaru berhasil meraih penghargaan prestisius sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, pada 10 Desember 2024.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas komitmen Lapas Kelas IIA Kotabaru dalam memberikan pelayanan publik yang menghormati, melindungi, dan memenuhi prinsip-prinsip HAM. Capaian ini tidak hanya meningkatkan reputasi lembaga, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang adil dan humanis bagi masyarakat maupun warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya penghargaan ini. "Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia," ujarnya.

Dengan pencapaian ini, Lapas Kelas IIA Kotabaru semakin memperkokoh posisinya sebagai salah satu unit kerja yang menjadi contoh penerapan pelayanan berbasis HAM di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun