Mohon tunggu...
Risky RendySaputra
Risky RendySaputra Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Humas Lapas Kelas IIA Kotabaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sukseskan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kotabaru Berikan Bebas Bersyarat Bagi 15 Orang Warga Binaan

2 Desember 2024   12:04 Diperbarui: 2 Desember 2024   13:48 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kotabaru, infoPAS -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru terus berkomitmen mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada hari Senin, (2/12/24), sebanyak 15 orang warga binaan mendapatkan hak integrasi, meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Dari total penerima, 13 orang diberikan hak Pembebasan Bersyarat, sedangkan 2 lainnya mendapatkan hak Cuti Bersyarat. Program ini diberikan setelah para warga binaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan serta implementasi dari arahan Menteri Hukum dan HAM untuk mempercepat reformasi di bidang pemasyarakatan.

"Kami memastikan bahwa setiap warga binaan yang memperoleh hak integrasi telah menjalani proses pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Ini adalah bagian dari upaya kami mendukung program percepatan pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi kembali ke masyarakat," ujar Doni Handriansyah.

Program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk beradaptasi kembali di tengah masyarakat. Melalui pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mereka diharapkan dapat menjalani proses reintegrasi secara bertahap dan terarah.

Lapas Kotabaru berharap bahwa langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan, tetapi juga berkontribusi menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan manusiawi. "Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan, bukan sekadar hukuman. Kami percaya dengan pembinaan yang tepat, warga binaan dapat kembali menjadi individu yang produktif dan bertanggung jawab," tambah Doni Handriansyah.

Dengan pelaksanaan program ini, Lapas Kotabaru menunjukkan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung transformasi positif warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun