Kotabaru, infoPAS -- Dalam upaya memperkuat pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru menjalin kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Saijaan Kotabaru. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung pada Selasa, (19/11/2024) di Lapas Kotabaru.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, dan Ketua LKBH Saijaan, MN Asikin Ngile, bersama sejumlah pejabat struktural dan perwakilan dari LKBH Saijaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan akses bantuan hukum yang maksimal bagi warga binaan, khususnya yang tidak mampu secara finansial.Â
Dalam pertemuan tersebut, Doni Handriansyah menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan pihak eksternal untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak hukum mereka. "Kerja sama ini adalah langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebagai bagian dari upaya kami mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis," ujar Doni.Â
Selain penandatanganan kerja sama, acara ini juga diisi dengan diskusi tentang rencana pelaksanaan program bantuan hukum, termasuk penyediaan sosialisasi dan konsultasi hukum rutin bagi warga binaan. Â Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang bermanfaat, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga dalam memperkuat peran Lapas sebagai lembaga pembinaan dan pemberdayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H