Mohon tunggu...
Risky RendySaputra
Risky RendySaputra Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Humas Lapas Kelas IIA Kotabaru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ikuti Program Pembinaan dengan Baik, 8 Orang Warga Binaan Lapas

18 November 2024   12:40 Diperbarui: 18 November 2024   13:32 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kotabaru,infoPas -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru mengeluarkan 8 (delapan) orang Warga Binaan, Senin, (18/11). Dari jumlah tersebut, 7 (tujuh) orang Warga Binaan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sementara 1 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Hal ini merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Kebijakan ini diambil sebagai salah satu cara dalam mengatasi overcapacity dan overcrowding yang ada di Lapas, sekaligus mempersiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.

Kalapas Kotabaru, Doni Handriyansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen lapas untuk mengoptimalkan pembinaan dan integrasi warga binaan ke dalam masyarakat.

"Delapan orang Warga Binaan yang menjalani integrasi ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas berdasarkan aturan yang berlaku, yang bersangkutan juga telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana yang dimaksud sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat" jelas Doni.

Kalapas memastikan seluruh proses pemberian hak Warga Binaan diberikan secara Gratis (tidak dipungut biaya). "Program PB dan CB ini merupakan hak Warga Binaan selama mereka sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta program tersebut gratis," tegasnya.

Ia mengharapkan Warga Binaan yang menjalani program reintegrasi sosial ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.

"Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program PB maupun CB," sambungnya.

Ia juga mengimbau kepada warga binaan agar memanfaatkan pembebasan bersyarat yang telah diperoleh sebaik mungkin. "Jadikan ini langkah awal untuk memulai lembaran baru dalam hidup, kebebasan yang saudara peroleh saat ini bukanlah akhir, melainkan tanggung jawab baru," jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun