Kotabaru, infoPas-- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru resmi menjalin kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotabaru dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bahaya kebakaran di lingkungan Lapas. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Jumat (11/10).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kalapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, bersama Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru, dengan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan Kasi Adm. Kamtib. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran melalui transfer pengetahuan terkait bahaya api, pelatihan penanganan awal kebakaran, supervisi proteksi kebakaran, serta koordinasi dalam penanganan insiden kebakaran.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan keamanan di dalam Lapas. "Pengetahuan tentang bahaya kebakaran dan cara penanganannya sangat penting, terutama di lingkungan seperti Lapas. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas petugas dalam menghadapi situasi darurat kebakaran, sehingga keselamatan warga binaan dan petugas dapat lebih terjamin," ujar Doni.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan petugas Lapas Kotabaru dalam menghadapi risiko kebakaran serta membangun sinergi yang lebih kuat dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotabaru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H