Mohon tunggu...
Riski
Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berusaha belajar untuk menjadi pelajar yang mengerti arti belajar

Ada apa dengan berpikir?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Empat Relasi, Studi Pendalaman Konsep

1 November 2024   13:55 Diperbarui: 1 November 2024   14:02 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Umum wa Khushush muthlaqan ialah relasi antara dua konsep universal yang ketika dihubungkan pada misdaq-misdaqnya, yang satu, jika di lihat dari aspek penerapan konsepnya, ia lebih umum dari pada konsep yang diperbandingkan, dan begitu pun sebaliknya, konsep yang kedua, jika di lihat dari aspek penerapan konsepnya, ia lebih khusus predikasinya dari pada konsep yang diperbandingkan. 

Dalam hal ini konsep yang pertama disebut sebagai konsep yang umum ialah karena ketika melihat predikasi pada misdaqnya, ia banyak mengikat satuan-satuan misdaq, baik itu yang memiliki kesamaan esensi maupun yang berbeda esensi. 

Sedangkan konsep kedua disebut sebagai konsep yang lebih khusus ialah karena konsep ini, ketika melihat predikasinya pada misdaq-misdaqnya, ia hanya mengikat secara khusus misdaq-misdaq yang ada di bawahnya, yang memiliki kesamaan esensi, dan tidak pada yang berbeda esensi. 

Contohnya ialah konsep 'hewan' dan konsep 'manusia'. Yang mana konsep hewan, jika di tinjau dari aspek hubungannya dengan misdagnya, ia banyak melingkupi banyak misdaq--baik yang memiliki persamaan esensi maupun yang berbeda esensi. Dimana, salah satu dari misdaq yang diikatnya ialah manusia. Sedangkan konsep 'manusia', disebut sebagai konsep khusus ialah, karena konsep ini hanya dapat diterapakan pada misdaq-misdaqnya, yang memiliki kesamaan esensi.

d.umum wa khushush min wajhin (umum dan khusus dari satu segi/aspek)

umum wa khushush min wajhin ialah relasi antara konsep-konsep universal yang berbeda, yang jika ditinjau dari aspek penerapannya pada misdaq-misdaqnya, maka konsep yang satu dapat diterapkan pada misdaq dari konsep kedua yang disandingkan dengan dirinya, dan juga dapat diterapkan pada misdaq dari konsep lain selain dari konsep yang disandingkan dengan dirinya. 

Sebaliknya hal ini juga berlaku pada konsep kedua. Yang mana sebagian konsep ini dapat diterapkan pada misdaq yang diacu oleh konsep pertama, dan juga dapat diterapkan pada misdaq dari konsep yang bukan dari konsep yang disandingkan dengan dirinya. Contohnya ialah konsep 'pulpen' dan konsep 'hitam'.

 Dalam hal ini konsep 'pulpen' dan konsep 'hitam' dapat bertemu pada misdaq 'pulpe hitam'. Namun, meskipun konsep 'pulpel' dan konsep 'hitam' dapat bertemu pada misdaq 'pulpen hitam', konsep 'pulpen' dapat di predikasi pada konsep lain, yaitu konsep 'putih'. Yang mana ketika ia disandingkan dengan konsep 'putih', maka konsep 'pulpen' dan konsep 'putih' dapat bertemu pada misdaq 'pulpen putih'. 

Salain 'pulpen' sebagai konsep yang dapat diterapkan pada konsep 'hitam' dan selain 'hitam' ('putih'), konsep 'hitam', sebagai konsep yang disandingkan dengan konsep 'pulpen', juga dapat diprediksikan pada konsep lain selain 'pulpen', yaitu konsep 'burung'. Dalah hal ini, ketika konsep 'hitam' disandingkan pada konsep 'burung', maka konsep 'hitam' dan konsep 'burung' dapat bertemu pada misdaq 'burung hitam'.

Sebagaimana contoh tersebut, dari sini dapat dikatakan bahwa dalam pembahasan umum wa khushush min wajhin, telah menegaskan bahwa pada konsep jika ditinjau dari aspek misdaq-nya maka konsep tersebut dapat diterapkan pada dua keadaan, yaitu keadaan pertama adalah 'predikasi khusus' dan keadaanlllll kedua, 'predikasi dari satu segi'. 

Dalam hal ini 'prediksi khusus' ialah titik temu antara dua konsep pada misdaq yang di predikatkan. Misalnya konsep 'pulpen' dan konsep 'putih'. Konsep ini bertemu pada misdaq 'Pulpen Hitam'. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun