Mohon tunggu...
Riski
Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berusaha belajar untuk menjadi pelajar yang mengerti arti belajar

Ada apa dengan berpikir?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bidayah al-Hikmah II: Kesatuan Makna Konsep Wujud

2 Oktober 2023   00:13 Diperbarui: 2 Oktober 2023   01:58 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- .
"Predikasi wujud pada subjek-subjeknya dengan satu makna atau univokal."

Penjelasan:

Secara umum jika melihat dalam struktur Bahasa, bahwa makna pada kata yang akan dipredikasikan kepada objek-objeknya tidak terlepas dari dua predikasi makna kata.
Pertama, predikasi makna kata univokal. Makna kata univokal adalah kata yang memiliki makna satu pada objek-objeknya. Maksudnya adalah ketika kita menyebutkan kata terhadap objek-objek yang ingin dituju, disana terdapat makna yang satu, yang menjelaskan objek-objek itu pada kesatuan pahaman.

Untuk menjadi mudah dipahami, penulis akan mengangkat satu contoh kata yang dimana prediksinya bersifat univokal pada objek-objek yang dituju. Misalnya kata buku. Ketika kata buku dinyatakan dalam lisan, tentu penunjukan kata itu akan mengarah pada maknanya yang satu pada objek-objek buku itu sendiri. Meski begitu banyak objek buku yang dipredikasi kata buku, tetapi maknanya adalah tetap satu, yaitu buku itu sendiri.

Kedua, predikasi makna kata ekuivokal. Makna kata ekuivokal adalah kata yang memiliki makna ganda pada tiap objek-ojeknya. Maksudnya adalah ketika kita menyebutkan kata tersebut pada objek-objeknya, hal itu akan melahirkan banyak makna.

Untuk memudahkan dalam memahami maksud dari definsi di atas, penulis akan memberikan satu contoh yang dapat memperjelas maksud dari definisi makna kata ekuivokal. Misalnya kata bisa. Kata bisa, bila kita terapkan pada objek-objeknya memiliki makna ekuivokal. Hal itu dapat kita lihat, ketika menyebut kata bisa, kita akan melihat bahwa makna pada objek-objenya memiliki makna ganda, yaitu; antara kata bisa yang memiliki makna mampuh atau dapat melakukan sesuatau aktifitas dan kata bisa yang memiliki makna racun pada hewan yang berbisa. Diantara kata bisa sebagai mampuh atau dapat dan kata bisa sebagai racun, merupakan dua makna yang berbeda.

Sebelumnya dalam sedikit mukadimah di atas, penulis telah menyebutkan bahwa pada kata kita akan menemukan dua makna, yaitu univokal dan ekuivokal. Namun, pertanya yang kemudian hadir adalah "apakah wujud juga memiliki pembagian seperti itu ataukah makna wujud hanya ada satu? Jika wujud memiliki makna satu—lantas satunya makna pada wujud itu seperti apa, apakah univokal ataukah ekuivokal?"

Seperti yang telah penulis sebutkan pada artikel pertama yang menjelaskan kebadihian konsep wujud. Pada artikel kedua ini penulis ingin menjelaskan apakah kebadihian konsep wujud sebagai konsep yang jelas karena dirinya diri, itu bermakna univokal (satu makna) atau sebenarnya dalam kebadihiannya itu bermakna ekuivokal (banyak makna).

Dalam konsep wujud terdapat bagian-bagian yang tercabang dari konsep wujud. Berikut adalah pembagian dari konsep wujud; secara pembagian konsep wujud terbagi menjadi dua, yaitu; wujud wajib dan wujud mungkin. Pada wujud wajib, itu dipredikatkan kepada Tuhan. Sedangkan wujud mungkin dipredikatkan kepada makhluk. Pada wujud wajib tidak memiliki bagian-bagiannya sebab Ia adalah wujud mutlak. Sedangkan wujud mungkin memiliki pembagian—Sebab ia adalah wujud yang diadakan.

Wujud mungkin (yang diadakan) terbagi menjadi dua, yaitu; substansi dan aksiden—Pada substansi terbagi menjadi lima, yaitu; Akal, Jiwa, Jism, Forma, dan materi. Sedangkan pada aksiden terbagi menjadi sembilan, yaitu: Kuantitas, Kualitas, tempat, waktu, relasi, kepemilikan, posisi, aksi, dan reaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun