SEMARANGÂ -- Pandemi Covid-19 dan adanya pemberlakuan PPKM Darurat membuat aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan dibatasi. Namun, adanya pembatasan bukan berarti ibadah tidak bisa dilakukan. Menjelang Iduladha, ibadah kurban tetap bisa dilakukan dengan cara yang berbeda.
Kepala Cabang Qurban-ACT Jawa Tengah Septi Endrasmoro mengatakan, ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang dapat menembus batas PPKM Darurat dan pandemi Covid-19. Artinya, ibadah kurban tetap bisa dilakukan meski sedang ada aturan pembatasan akibat pandemi Covid-19 yang merajalela di Indonesia.
"Ibadah kurban adalah ibadah yang tidak terdampak PPKM Darurat dan pandemi Covid-19. Kurban tetap bisa dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada. Bagaimana caranya?" kata Septi, Selasa (13/7/2021).
Septi melanjutkan, dengan inovasi dan perkembangan teknologi, ibadah kurban tetap bisa dilakukan meski sedang PPKM Darurat dan pandemi Covid-19. Inovasi yang dimaksud adalah berkurban secara daring, baik melalui website pelaksana kurban, maupun melalui marketplace daring. Sementara untuk pelaksanaannya pun tim Global Qurban ACT sudah menyiapkan relawan yang dibelaki dengan standar protokol kesehatan.
"Dengan berkurban secara daring, masyarakat tidak perlu keluar rumah. Memilih hewan kurban hingga pembayarannya dilakukan daring. Sementara nanti untuk pelaksanaan di hari H, tim relawan qurban ACT sudah menyiapkan standar pemotongan dan pendistribusian sesuai protokol kesehatan yang ketat," ujar Septi.
Menurut Septi, sebagai lembaga profesional di bidang pelaksanaan ibadah kurban, Global Qurban-ACT berinovasi dengan menyediakan beragam cara menunaikan ibadah kurban di masa pandemi Covid-19. Ini semata-mata agar masyarakat yang ingin berkurban di masa PPKM Darurat dan pandemi Covid-19 tetap aman dan terhindar dari virus yang mematikan.
"Kurban bisa dilakukan melalui tautan berqurbantanpabatas atau marketplace daring seperti Tokopedia, Blibli.com, Shopee, Lazada, atau Pasarsedekah.com. Pembayarannya juga beragam bisa menggunakan dompet digital, transfer ATM, mastercard, atau transfer menggunakan virtual account," jelasnya.
Selanjutnya penyembelihan dan pendistribusian pun dilakukan di rumah pemotongan hewan, oleh petugas profesional. Ini sesuai aturan, baik Fatwa MUI, aturan Kementerian Pertanian, dan aturan PPKM Darurat. Sehingga tidak ada kerumunan namun dagingnya sampai ke tangan penerima yang membutuhkan.
Menurut Septi, ibadah kurban di masa pandemi, sangatlah dianjurkan. Karena saat ini masyarakat yang membutuhkan meningkat. Adanya kurban dapat membantu warga prasejahtera, pengangguran, guru, dai, atau siapapun yang terdampak pandemi, di mana sedang kesulitan ekonomi dan mendapatkan makan.
"Daging kurbannya untuk mereka yang kesulitan akibat pandemi Covid-19. Semakin banyak yang berkurban, semakin banyak masyarakat yang terbantu. Sehingga ibadah kurban di masa pandemi sangatlah dianjurkan," pungkas Septi. []