Mohon tunggu...
Riski Budi Setianingtiyas
Riski Budi Setianingtiyas Mohon Tunggu... Operator - Mahasiswa

keep spirit and keep smiling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Emas di Masa Pandemi Covid-19

16 Juli 2021   07:48 Diperbarui: 16 Juli 2021   07:54 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kondisi pandemi covid 19 membuat sebagian besar masyarakat Indonesia dan dunia mengalami keterpurukan ekonomi, bahkan tidak sedikit usaha yang harus gulung tikar karena pandemi yang berkepanjangan ini.

PPKM yang telah dijalankan pada tanggal 3 Juli - 20 Juli nanti pun dirasa semakin membuat ekonomi semakin terpuruk terlebih terhadap pelaku UMKM maupun pedagang kecil yang terdampak sangat luar biasa.

Harga saham juga mengalami keterpurukan besar karena kondisi ini, nilai properti menurun. Selain itu banyak jenis-jenis investasi yang berubah tidak menguntungkan. Namun dibalik semua kerugian yang diderita para investor saat ini terdapat satu jenis investasi yang mengalami kenaikan di masa keterpurukan ini yaitu investasi emas.

Banyak keuntungan yang didapatkan dari investasi emas ini. Mudah dicairkan merupakan keuntungan pertama yang cukup menggiurkan dalam berinvestasi, pasalnya bentuk dan jenis investasi lain memiliki kecenderungan sifat yang lebih sulit dicairkan atau hanya dapat diklaim pada saat tertentu saja. Sedagkan emas merupakan salah satu aset lancar yang berarti mudah dicairkan selain itu, emas juga mudah diperdagangkan dalam waktu kurang dari satu tahun. Dengan demikian, emas mudah dicairkan dalam bentuk uang sewaktu-waktu saat ada kebutuhan darurat dan mendesak lainnya.

Keuntungan kedua yaitu bebas pajak berbeda dengan memiliki saham pada suatu perusahaan tertentu. Keuntungan yang didapat dari investasi yang baik pada suatu perusahaan tak lantas langsung dinikmati oleh para pemegang saham perusahaan tersebut.Pasalnya, mendapatkan keuntungan ini terkadang juga diikuti dengan adanya pajak atau terkadang bentuk keuntungan tersebut bukanlah dalam bentuk uang tunai namun tambahan lembar saham perusahaan. Memiliki emas sebagai barang investasi merupakan pilihan yang tepat bila Anda menginginkan investasi bebas pajak.

Keuntungan ketiga yaitu melindungi nilai kekayaan.Dengan kecenderungan nilainya yang meningkat dari tahun ke tahun, maka emas sangat cocok bila disebut sebagai investasi yang paling mampu melindungi nilai kekayaan seseorang. Perlindungan investasi emas terhadap kekayaan seseorang dapat dicerminkan dari harganya yang selalu stabil dan cenderung mengalami kenaikan, sehingga ketika dijual kembali, pemegang investasi emas cenderung mendapatkan hasil balik yang lebih tinggi. 

Kelebihan lain dari investasi emas adalah Anda tidak harus melakukannya dalam jumlah besar, seperti membelinya dalam bentuk perhiasan. Yang pasti Investasi ini memiliki segudang  keuntungan lain yang dengan profit yang menggiurkan. Maka tak heran bila kini terdapat banyak toko emas bermunculan untuk menarik minat masyarakat hingga mereka yang hidup pada level ekonomi menengah ke bawah, yaitu dengan cara menjual jenis emas muda yang harganya cukup terjangkau dibandingkan dengan emas tua.

Tidak hanya membeli emas di toko membuka tabungan emas juga bisa menjadi pilihan bagi investor pemula yang ingin berinvestasi emas dengan membuka tabungan emas ini kita bisa menabung dengan modal yang sangat kecil kita juga bisa mengatahui pengelolaanya dimana saat harus menjual maupun membeli emas saat harga emas naik maupun turun.

Bagaimana sudah siap untuk berinvestasi emas? semoga pandemi covid 19 ini segera berakhir sehingga bisa normal kembali perekonomian di Indonesia ini dan semua sektor yang terdampak.

Riski Budi Setianingtiyas

Mahasiswa Prodi Manajemen

Universitas Pamulang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun