Mohon tunggu...
Riski yudhistira
Riski yudhistira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka sejarah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persaudaraan Setia Hati Terate Hitamkan Pengadilan Negeri Jepara

8 November 2023   07:15 Diperbarui: 8 November 2023   07:33 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

jepara-Ribuan anggota dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (7/11).Mereka mengadakan aksi solidaritas karna salah satu anggotanya yang dijadikan tersangka oleh kepolisian.

anggota PSHT menilai kepolisian tidak memberikan alat bukti yang cukup sebagai dasar menjadikan anggotanya menjadi tersangka.Massa aksi berkumpul di Pengadilan Negeri(PN) jepara palada pukul 10.00 WIB.
Tak hanya dari Jepara, massa yang datang berasal dari sejumlah daerah seperti Kudus, Demak, Pati dan grobongan serta dari rembang.
Massa dari PSHT merasa tidak terima karena teman satu organisasi nya PSHT, atas nama Sulaiman menjadi tersangka dalam kasus pengroyokan maling hingga terbunuh..
Mereka melakukan aksi saat proses pra-peradilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara.
Dwi Prasetya dari GP Law Firm & Associates, kuasa hukum dari Sulaiman menjelaskan, awalnya sekitar awal bulan Oktober sempat ada pengroyokan saat terjadi pencurian di Desa Rajekwesi, Mayong.
Pencuri yang ketahuan mencuri lalu diamuk massa.Ketika pencuri tersebut dibawa ke Rumah Sakit, nyawanya tidak bisa terselamatkan.setelah Beberapa hari kemudian polisi menetapkan Sulaiman sebagai salah satu tersangka.

Pihaknya mengajukan pra-peradilan untuk menguji apakah prosedur penangkapan dan penetapan tersangka telah sesuai atau belum.
Pihaknya menduga dalam proses penetapan tersangka dan penahanannya ada alat bukti yang tidak cukup untuk menjadikan  saudara Sulaiman menjadi seorang tersangka.
anggota dari PSHT ini merasa saudaranya tersandung kasus hukum. Setelah melakukan audiensi dengan Polres Jepara, ada beberapa keluhan termasuk dari keluarga korban. Tuntutan kenapa Sulaiman masih ditersangkakan padahal sudah ada mediasi dengan keluarga dan keluarga korban juga sudah terima akan kematian korban" ujar Dwi.
"Ada juga oknum kepolisian yang mengajak untuk melakukan Restorative Justice (RJ) dan menjanjikan bila RJ ini berhasil. Padahal secara prosedur untuk kasus yang menyebabkan kematian RJ tidak bisa dilakukan," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan ikut hadir dalam proses mediasi.
dia juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada Majelis Hakim.

"Terkait dengan penetapan tersangka, ini sudah pra-peradilan itu ranah pak Hakim saja," ungkapnya. (nib)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun