Mohon tunggu...
Riskazuldjian Riska
Riskazuldjian Riska Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Suka makan dan baca novel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Boleh, Wakaf untuk Perorangan Saja?

28 Februari 2024   22:16 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:19 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Benda wakafpun tidak bisa untuk dimiliki secara pribadi atau perorangan, benda wakaf di wakafkan kepada sekelompok orang atau orang yang bisa memanfaatkan benda wakaf tersebut untuk kepentingan umat.
     Secara bahasa wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan islam, yaitu menahan suatu benda dapat diartikan sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskam, tetapi hanya menyedekahkan  untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum (tidak untuk individu tertentu).
  Wakaf termasuk suatu pemberian dan boleh diambil manfaatnya namun bendanya tetap utuh, oleh karena itu harta yang layak diwakafkan harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan misalnya tanah, bangunan dan di utamakan untuk kepentingan umum seperti masjid, pondok pesantren, panti asuhan.
   Harta wakaf ini harus terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran islam. Harta wakafpun harus diketahui dengan jelas dan ditentukan barangnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul) maka pada saat pengalihan milik tidak sah. Harta wakaf harus benar murni milik harta yang dimiliki orang yang berwakaf.
    Wakaf ini bersifat tidak wajib (sunnah) maka umat islam tidak diharuskan untuk wakaf, namun alangkah baiknya jika memang mempunyai harta yang berlebihan agar diwakafkan untuk kebaikan umat islam. Namun, wakaf ialah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun