Mohon tunggu...
Kelompok 6 PGSD J
Kelompok 6 PGSD J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama Kelompok : 6 Nama Anggota : 1. Riska Sri Pratiwi Tambunan 2. Febri Deasari Simamora 3. Karina Sitorus 4. Delima Situmorang 5. Stephani Fripania Sinurat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendidikan HAM sebagai Upaya Membangun Kesadaran terhadap Dinamika Kekerasan HAM di Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan

9 Oktober 2024   02:12 Diperbarui: 9 Oktober 2024   02:28 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/t8CVCEi7gPVimZ2y8

Setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini mempunyai seperangkat hak yang merupakan anugerah dari Tuhan dan secara otomatis diberikan kepadanya ketika ia dilahirkan ke dunia ini. Hal ini begitu mendasar dan mendasar bagi kehidupan dan eksistensi manusia sehingga merupakan hak kodrati yang tidak dapat dipisahkan dari  kehidupan manusia. 

Oleh karena itu, hak asasi manusia sebenarnya sudah ada sejak manusia diciptakan untuk ada di dunia ini. Sebenarnya hak-hak tersebut bukan lagi  hal baru dalam sistem hukum yang ada (Naning, 1983: 8).

Hak Asasi Manusia dalam arti sebenarnya mempunyai beragam gagasan dan latar belakang yang mendasari lahirnya hak asasi manusia. Pada hakekatnya masing-masing pandangan tersebut menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang diberikan langsung kepada manusia oleh Penciptanya. Inilah yang membuat manusia istimewa. 

Karena manusia mempunyai hak yang tidak dapat diubah, dipertanyakan, atau diabaikan. Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang berharga. 

Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh saling merendahkan, menghakimi, menyakiti, atau menyerang satu sama lain, namun sebagai sesama manusia, kita harus mampu saling menjaga dan mendukung serta bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat sosial. Salah satu tujuan hak asasi manusia adalah perlindungan dan pengembangan martabat manusia dan kebebasan bagi semua orang.

Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikembangkan merupakan  upaya untuk mengatasi segala bentuk pelanggaran kemanusiaan pada masa Perang Dunia II. Di Indonesia sendiri, nilai hak asasi manusia dirumuskan dalam ideologi nasional Pancasila sesuai dengan Sila Pancasila dan UUD 1945, namun saat menyusunnya, Sukarno menolak memasukkan hak asasi manusia ke dalam UUD 1945. 

Ia meyakini bahwa hak asasi manusia adalah hak setiap orang dan hak individu setiap manusia. Memasukkan hak asasi manusia ke dalam konstitusi akan menimbulkan berbagai  konflik dan perbedaan pendapat di masyarakat. Sudah jelas bahwa hak asasi manusia juga tertuang dalam UUD 1945, meski penegakan hak asasi manusia belum 100%. 

Namun penyusunan undang-undang hak asasi manusia ini merupakan salah satu alternatif yang akan membantu melindungi hak asasi manusia untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat langsung diatur dan dibuktikan dengan undang-undang tertulis ini, tanpa perlu pembelaan lisan yang bertentangan dengan realitas hukum hak asasi manusia.

Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, tentang mengatasi dinamika kekerasan hak asasi manusia. Kekerasan hak asasi manusia masih menjadi masalah besar di Indonesia, negara dengan keragaman budaya dan etnis yang kompleks. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan generasi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin dan pengambil keputusan di masyarakat.

Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pendidikan HAM dapat memangun kesadaran terhadap dinamik kekerasan HAM di kalangan mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan. Melalui pendidikan ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

A. Teori Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia

Perlindungan hukum disebut “Protection of the law” dalam bahasa Inggris. Pengertian perlindungan hukum adalah perbuatan hukum yang melindungi seluruh warga negara. Profesi hukum mempunyai arti tersendiri dalam hal perlindungan hukum:

  • Menurut Satjipto Raharjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
  • Menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
  • Menurut CST Kansil, perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “hak fundamental” (hak-hak asasi). Istilah hak-hak asasi dipergunakan sebagai terjemahan untuk istilah hak esensial (Bahasa Inggris), grondenrechten (Bahasa Belanda). 

Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak dilahirkan; dengan kata lain merupakan hak mutlak yang  tidak dapat dibatasi oleh siapapun dalam keadaan apapun. 

Arif Budiman mengatakan HAM adalah hak asasi manusia yang kodrati. Begitu seseorang dilahirkan, ia diberikan hak asasi manusia sebagai manusia. Dalam hal ini perlu dipisahkan antara hak warga negara dan hak asasi manusia, karena hak asasi manusia berada di luar hukum yang berlaku.

B. Pendidikan HAM

 

Sebagai salah satu Universitas favorit di Sumatera Utara, UNIMED terdiri dari berbagai mahasiswa dengan latar belakang sosial yang berbeda. Pelanggaran HAM nampaknya juga akan sering ditemukan, sehingga diperlukan upaya peningkatan kesadaran terhadap dinamika HAM di Kalangan Mahasiswa khususnya Fakultas Ilmu Pendidikan dengan peminat tertinggi dibandingkan fakultas lainnya. 

Meskipun UNIMED telah menerapkan pendidikan Pancasila, sebagai mata kuliah wajib, namun pelanggaran HAM di kalangan mahasiswa khususnya di FIP terus terlihat baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Pelanggaran HAM yang umum terjadi salah satunya dalam diskusi kelompok, dimana beberapa mahasiswa mengabaikan pendapat orang lain serta berteman secara berkelompok membentuk sebuhah circle. Padahal dengan jelas semboyan NKRI mengedepankan persatuan diantara perbedaan untuk membentuk ikatan kuat yang tidak dapat terputuskan.

https://images.app.goo.gl/t8CVCEi7gPVimZ2y8
https://images.app.goo.gl/t8CVCEi7gPVimZ2y8

Meningkatkan rasa toleransi dan menjunjung hak-hak manusia juga merupakan salah satu cita-cita bangsa. Lantas muncul petanyaan; bagaimana kita mampu ini? Jawaban ini mengacu pada diri sendieri. Sebagai mahasiswa yang memiliki pola ikir tinggi, tentunya sadar bahwa ada hak asasi bagi seluruh manusia sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat, hak-hak ini juga terkandung dalam Undang-Undang Negara Indonesia. Artinya hak-hak ini begitu spesial dan harus dihormati.

Pendidikan hak asasi manusia adalah segala pembelajaran yang membangun pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku mengenai hak asasi manusia. Pendidikan hak asasi manusia memungkinkan masyarakat untuk lebih mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia seperti rasa hormat, penerimaan, dan inklusi orang lain ke dalam kehidupan sehari-hari mereka. 

Pendidikan hak asasi manusia mendorong penggunaan hak asasi manusia sebagai kerangka acuan dalam hubungan  dengan orang lain. Pendidikan hak asasi manusia juga mendorong kita untuk mengkaji secara kritis  sikap dan perilaku diri sendiri dan mengubahnya untuk meningkatkan perdamaian, keharmonisan sosial, dan penghormatan terhadap hak orang lain (Fauzia & Hamdani, 2021).

Pendidikan hak asasi manusia dianggap sebagai sarana yang sangat efektif untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban untuk memastikan, menyediakan, menerapkan dan memantau pendidikan hak asasi manusia yang efektif bagi pejabat pemerintah dan warga negara. Pendidikan sebagai aset bangsa merupakan investasi dalam pembangunan dan pengembangan karakter bangsa. 

Pendidikan yang berkualitas segera membawa kemajuan dan peradaban bangsa. Di sisi lain, pendidikan yang tidak memadai berdampak negatif terhadap keberhasilan pemerintah dalam menjamin partisipasi masyarakat dengan  ketahanan nasional yang baik. 

Pendidikan hak asasi manusia berarti pendidikan, pelatihan dan informasi yang bertujuan untuk membangun budaya hak asasi manusia yang universal. Untuk mengembangkan pemahaman, keterampilan dan kesadaran akan hak asasi manusia, maka pendidikan hak asasi manusia harus diketahui dan dilaksanakan dalam proses pembelajaran kehidupan bernegara dan bermasyarakat (Siregar, 2018).

Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan strategi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk pelajar, tentang pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. 

Di Universitas Negeri Medan, Fakultas Ilmu Pendidikan perlu memasukkan pendidikan hak asasi manusia ke dalam kurikulum untuk mengatasi dinamika kekerasan hak asasi manusia di kalangan mahasiswa. Pendidikan hak asasi manusia di Universitas Negeri Medan tidak hanya berfokus pada teori tetapi juga  praktik. 

Melalui program pendidikan informal seperti  diskusi hukum tiruan dan kampanye kesadaran, siswa dapat memahami konsep hak asasi manusia yang kompleks dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Selain itu, siswa juga diharapkan  berperan aktif sebagai tutor sebaya dan membantu menjelaskan konsep hak asasi manusia kepada siswa lainnya.

Dalam masyarakat yang dinamis seperti di kalangan pelajar, kekerasan hak asasi manusia dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti perundungan dan diskriminasi. Oleh karena itu, Pendidikan Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan bertujuan untuk memberantas kekerasan tersebut dengan mendidik mahasiswa tentang hak asasi manusia dan kewarganegaraan demokratis. Hal ini akan membantu siswa memahami dan melindungi hak asasi mereka, serta mengurangi kekerasan di kalangan siswa. Penyelenggaraan pendidikan hak asasi manusia di Universitas Negeri Medan diawali dengan memasukkan konsep-konsep hak asasi manusia ke dalam kurikulum. Hal ini dapat dicapai melalui pelatihan dan diskusi yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia seperti diskriminasi, perlindungan terhadap kelompok rentan dan contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia. Mahasiswa dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum hak asasi manusia melalui program informal. Dengan menjadi tutor sejawat, mengembangkan kampanye penyadaran, melakukan simulasi diskusi, dan memanfaatkan teknologi.

Pendidikan hak asasi manusia (HAM) merupakan strategi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum, termasuk pelajar, tentang dinamika kekerasan hak asasi manusia. Dalam kerangka Universitas Negeri Medan, program pendidikan hak asasi manusia dapat dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk mengatasi permasalahan hak asasi manusia di kalangan mahasiswa. Komnas HAM mencanangkan program pendidikan hak asasi manusia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia yang dimilikinya sebagai warga negara. Program ini dapat melibatkan berbagai organisasi dan lembaga, seperti Serikat Pengajar HAM (Sepaham), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Papua, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan HAM.


Penyelenggaraan pendidikan hak asasi manusia di Universitas Negeri Medan  juga memerlukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga. Melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) yang diselenggarakan Komnas HAM, mahasiswa dapat mengikuti diskusi dari hati ke hati mengenai perkembangan program pendidikan hak asasi manusia. 

Selain itu, teknologi juga dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran akan hukum hak asasi manusia dengan memanfaatkan platform media sosial, blog, podcast, dan saluran YouTube untuk berbagi informasi dan berbagi kisah inspiratif tentang isu-isu hak asasi manusia. 

Oleh karena itu, pendidikan hak asasi manusia di Universitas Negeri Medan tidak hanya sekedar teori, namun juga praktik yang dapat menghasilkan generasi yang menyadari pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Melalui kolaborasi ini, siswa mampu menunjukkan bahwa perubahan dimulai dari tindakan kolektif kecil.

Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan strategi penting untuk meningkatkan kesadaran akan dinamika kekerasan hak asasi manusia di kalangan mahasiswa khususnya di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan. Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap hak asasi manusia mempunyai hubungan yang sangat signifikan dengan perilaku kekerasan dan kesadaran hukum. 

Penelitian menunjukkan bahwa pelajar yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak asasi manusia cenderung menunjukkan perilaku  dan kesadaran hukum yang lebih baik. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang hak asasi manusia melalui pendidikan yang komprehensif dan efektif. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sehingga dapat terbangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis (Siti Kamija, Shri Rahayu Pujiastuti, Mohammad Suthna, 2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun