Perlindungan hukum disebut “Protection of the law” dalam bahasa Inggris. Pengertian perlindungan hukum adalah perbuatan hukum yang melindungi seluruh warga negara. Profesi hukum mempunyai arti tersendiri dalam hal perlindungan hukum:
- Menurut Satjipto Raharjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
- Menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
- Menurut CST Kansil, perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “hak fundamental” (hak-hak asasi). Istilah hak-hak asasi dipergunakan sebagai terjemahan untuk istilah hak esensial (Bahasa Inggris), grondenrechten (Bahasa Belanda).
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak dilahirkan; dengan kata lain merupakan hak mutlak yang tidak dapat dibatasi oleh siapapun dalam keadaan apapun.
Arif Budiman mengatakan HAM adalah hak asasi manusia yang kodrati. Begitu seseorang dilahirkan, ia diberikan hak asasi manusia sebagai manusia. Dalam hal ini perlu dipisahkan antara hak warga negara dan hak asasi manusia, karena hak asasi manusia berada di luar hukum yang berlaku.
B. Pendidikan HAM
Sebagai salah satu Universitas favorit di Sumatera Utara, UNIMED terdiri dari berbagai mahasiswa dengan latar belakang sosial yang berbeda. Pelanggaran HAM nampaknya juga akan sering ditemukan, sehingga diperlukan upaya peningkatan kesadaran terhadap dinamika HAM di Kalangan Mahasiswa khususnya Fakultas Ilmu Pendidikan dengan peminat tertinggi dibandingkan fakultas lainnya.
Meskipun UNIMED telah menerapkan pendidikan Pancasila, sebagai mata kuliah wajib, namun pelanggaran HAM di kalangan mahasiswa khususnya di FIP terus terlihat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelanggaran HAM yang umum terjadi salah satunya dalam diskusi kelompok, dimana beberapa mahasiswa mengabaikan pendapat orang lain serta berteman secara berkelompok membentuk sebuhah circle. Padahal dengan jelas semboyan NKRI mengedepankan persatuan diantara perbedaan untuk membentuk ikatan kuat yang tidak dapat terputuskan.
Meningkatkan rasa toleransi dan menjunjung hak-hak manusia juga merupakan salah satu cita-cita bangsa. Lantas muncul petanyaan; bagaimana kita mampu ini? Jawaban ini mengacu pada diri sendieri. Sebagai mahasiswa yang memiliki pola ikir tinggi, tentunya sadar bahwa ada hak asasi bagi seluruh manusia sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat, hak-hak ini juga terkandung dalam Undang-Undang Negara Indonesia. Artinya hak-hak ini begitu spesial dan harus dihormati.