Mohon tunggu...
Riska Rahma
Riska Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Hubungan Masyarakat

writing is part of art, and art is the beauty of instinct

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan PBB terhadap Kasus Gerakan Papua Merdeka di Indonesia

21 Juni 2022   11:00 Diperbarui: 21 Juni 2022   13:13 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan yang telah melekat di diri setiap orang sejak lahir. Selain itu Hak Asasi Manusia atau HAM ini diperkuat kedudukannya oleh setiap negara dengan membentuk hukum-hukum yang berwenang untuk menindak tegaskan masalah HAM dalam negara tersebut. Persatuan Bangsa-Bangsa atau yang biasa disebut dengan PBB mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai "rights inherent to all human beings, whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin, colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to our human rights without discrimination."

Pelanggaran kasus Hak Asasi Manusia seringkali terjadi di setiap negara, tak terkecuali di Indonesia. Dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di suatu negara tersebut, PBB membentuk dewan khusus dalam upaya perlindungan serta penegakan Hak Asasi Manusia.

Mengenai kasus Hak Asasi Manusia di Indonesia yang terjadi saat ini, dewan PBB menyatakan bahwa Indonesia diklaim tidak memiliki catatan terhadap kasus pelanggaran HAM. Tetapi pada realitanya yang terjadi di Indonesia terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang terjadi. Salah satunya  adalah Persoalan mengenai gerakan separatis di Papua adalah merupakan salah satu permasalahan separatisme yang sampai saat ini masih di hadapai oleh negara Indonesia, dimana sampai saat ini permasalahan gerakan separatis di Papua masih belum menemukan titik temu penyelesaiannya atau belum dapat diselesaikan hingga saat ini. Gerakan separatis yang terjadi di Papua adalah merupakan salah satu konflik separatisme terbesar yang pernah dihadapi dalam sejarah negara Indonesia. Sulitnya menyelesaikan permasalahan ini mengakibatkan hak-hak dari warga sipil turut terancam untuk menimbulkan tindakan pelanggaran.

Adapun sekelompok pakar dewan hak asasi manusia PBB mengecam beberapa tindakan yang dilakukan pada kasus gerakan papua merdeka, salah kecamannya adalah terkait perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat keamana terhadap warga sipil yakni warga asli papua. Salah satu kasus yang mendapatkan sorotan adalah ditemukannya jasad korban penembakan remaja 17 tahun yang ditemukan di Gunung Limbaga, Distrik Gome, Papua Barat, selain itu kasus lainnya yakni berupa rangkaian pembunuhan yang menewaskan enam korban diantaranya termasuk ada aktivis, pekerja gereja dan warga pendatang.

Atas terjadinya kasus-kasus tersebut yang pada dasarnya merupakan kasus pelanggaran HAM terhadap warga sipil PBB menyerukan terhadap pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak asasi Manusia khususnya di daerah Papua dan segera mencari penyelesaian atas kasus gerakan papua merdeka, selain itu PBB juga menginstruksikan pada pemerintah Indonesia untuk menegakkan hak-hak masyarakat yakni berupa hak kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai. Karena dalam beberapa kasus di Indonesia masih sering ditemui beberapa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi salah satunya adalah kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat terutama yang berkaitan dengan yang memuat unsur kritik terhadap pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun