Mohon tunggu...
riska indayana
riska indayana Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 Perencanaan Wilayah dan Kota 2019, Universitas jember

NIM 191910501058

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Lahan Kritis untuk Sumber Daya Lahan di Situbondo

6 Mei 2021   22:31 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:51 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahan merupakan bagian bentang alam (landscape) yang mencakup pengertian dari fisik termasuk iklim, topografi (relief), hidrologi dan keadaan vegetasi alami (natural vegetation) yang semuanya secara potensial berpengaruh terhadap penggunaan lahan (Djaenudin, 1997). Kemampuan penggunaan lahan merupakan kesanggupan lahan untuk memberikan hasil penggunaan pertanian pada tingkat produksi tertentu. (FAO, 1976 ; Sanchez, 1993). Lahan kritis adalah lahan/tanah yang saat ini tidak produktif karena pengelolaan dan penggunaan tanah yang tidak/kurang memperhatikan syarat-syarat konservasi tanah dan air sehingga menimbulkan erosi, kerusakan-kerusakan kimia, fisik, tata air dan lingkungannya (Soedarjanto dan Syaiful, 2003). Meluasnya lahan kritis disebabkan oleh beberapa hal antara lain : (a) Tekanan penduduk, (b) Perluasan areal pertanian yang tidak sesuai, (c) Perladangan berpindah, (d) Padang penggembalaan yang berlebihan, (e) Pengelolaan hutan yang tidak baik dan (f) Pembakaran yang tidak terkendali. Fujisaka dan Carrity (1989) mengemukakan bahwa masalah utama yang dihadapi di lahan kritis antara lain adalah lahan mudah tererosi, tanah bereaksi masam dan miskin unsur hara.

Menurut Kartasapoetra (2000), menyatakan bahwa pengelolaan lahan merupakan suatu upaya yang dimaksudkan agar lahan dapat berfungsi optimal sebagai media pengatur tata air dan produksi. Bentuk pengelolaan lahan yang baik adalah dapat menciptakan suatu keadaan yang mirip dengan keadaan alamiahnya (Arsyad, 2000).

Upaya perbaikan kondisi lahan kritis melalui program rehabilitasi lahan akan dapat terlaksana dengan baik apabila informasi obyektif kondisi lahan sasaran rehabilitasi dapat teridentifikasi secara menyeluruh. Penyediaan data dan informasi tersebut sangat diperlukan terutama dalam menunjang formulasi strategi rehabilitasi lahan yang berdayaguna, sehingga diharapkan dapat diperoleh acuan dalam pengalokasian sumberdaya secara proporsional. Dengan demikian maka dengan tersedianya data dan informasi yang tepat diharapkan dapat tercipta daya dukung sumberdaya lahan yang optimal dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Situbondo.

Upaya Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagai salah satu direktorat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2018 melaksanakan program Pemetaan Tata Guna Lahan untuk Pengembangan Potensi Sumber Daya dan Lingkungan Hidup di tiga kabupaten daerah tertinggal, salah satunya adalah Kabupaten Situbondo, dalam kerangka afirmatif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah tertinggal agar lebih maju dan setara dengan daerah lainnya.

Inventarisasi pemetaan tata guna lahan Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo untuk aspek sumber daya hayati meliputi bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Bidang pertanian tanaman pangan, sebagai salah satu mata pencaharian pokok masyarakat, disamping palawija dan hortikultura. Areal lahan usaha pertanian pangan menjadi salah satu yang dominan diusahakan, menjadi sentra utama produksi pangan bagi wilayah kabupaten Situbondo yang didukung infrastruktur pengairan dengan sistem irigasi dan bangunan pengendali air yang baik. Dengan dukungan fisik lahan dengan bentang lahan dan tingkat lerengan yang memenuhi persyaratan kesesuaian lahan pertanian pangan.

Untuk mengurangi laju luasan kekritisan lahan yang berada di Kabupaten Situbondo, maka beberapa hal yang dapat disarankan adalah : a. Lokasi rehabilitasi lahan kritis perlu diprioritaskan pada kecamatan di wilayah timur Situbondo terlebih dahulu serta Kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan dapat diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan dengan jenis tanaman yang sesuai dengan karakteristik lahan, pemeliharaan, penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis di daerah hulu pada lahan kritis dan tidak produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun