ACEH UTARA - Komunitas korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengesahkan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan segera membentuk pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) di Aceh. Pasalnya Pemerintah Aceh belum menyelesaikan kasus pelanggran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mekanisme KKR Aceh. Hal ini disampaikan oleh ketua K2HAU Saiful Bahri kepada Ajnn.Net (13/11). “Pemerintah Aceh belum menyelesaikan kasus pelanggran HAM yang terjadi di Aceh beberapa Tahun lalu, padahal sudah jelas didalam Undang-undang Pemerintah Aceh UUPA pasal 260 disebutkan bahwa pembentukan KKR Aceh satu Tahun sesudah disahkan UUPA” Menurut saiful dari beberapa poin kanun KKR Aceh yang di pada pasal 6 ayat ke 2 tertulis keanggotaan komisioner sebagaimana yang dimaksud pada Ayat satu ditetapkan lebih lanjut lewat Peraturan Gubernur. K2HAU berharap Pemerintah Aceh harus segera mengesahkan kanun KKR Aceh demi mewujudkan perdamaan yang hakiki di Aceh. | ZAMI http://www.ajnn.net/2013/11/korban-pelanggaran-ham-minta-qanun-kkr-segera-disahkan/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H