Mohon tunggu...
Riska Firda
Riska Firda Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

journalist di Aceh Journal National Network

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Korban pelanggaran HAM minta Qanun KKR segera disahkan

13 November 2013   13:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:13 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ACEH UTARA - Komunitas korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengesahkan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan segera membentuk pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) di Aceh. Pasalnya Pemerintah Aceh belum menyelesaikan kasus pelanggran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mekanisme KKR Aceh. Hal ini disampaikan oleh ketua K2HAU Saiful Bahri kepada Ajnn.Net (13/11). “Pemerintah Aceh belum menyelesaikan kasus pelanggran HAM yang terjadi di Aceh beberapa Tahun lalu, padahal sudah jelas didalam Undang-undang Pemerintah Aceh UUPA pasal 260 disebutkan bahwa pembentukan KKR Aceh satu Tahun sesudah disahkan UUPA” Menurut saiful dari beberapa poin kanun KKR Aceh yang di pada pasal 6 ayat ke 2 tertulis keanggotaan komisioner sebagaimana yang dimaksud pada Ayat satu ditetapkan lebih lanjut lewat Peraturan Gubernur. K2HAU berharap Pemerintah Aceh harus segera mengesahkan kanun KKR Aceh demi mewujudkan perdamaan yang hakiki di Aceh. | ZAMI http://www.ajnn.net/2013/11/korban-pelanggaran-ham-minta-qanun-kkr-segera-disahkan/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun