Mohon tunggu...
RISKA FEBRIYANTI
RISKA FEBRIYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Banking Student at UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Manusia Biasa yang Sedang Berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Akad dan Urgensinya dalam Fiqih Muamalah

6 Juni 2022   15:42 Diperbarui: 6 Juni 2022   15:42 1593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum teman-teman, kali ini kita akan membahas konsep akad dan urgensinya dalam fiqh muamalah. Sebelumnya aku mau cerita dulu nih.....

Suatu ketika Umar bin Khattab RA sedang berkeliling di pasar dan mengatakan:

"Tidak boleh berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami (fiqh muamalah), jika ia tidak mengerti fiqh muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka."

Sedang sementara itu Sayyidina Ali  juga RA mengatakan:

"Siapa yang berbisnis tanpa mengetahui fiqh (muamalah), maka ia pasti terjerumus ke dalam riba, kemudian lebih terjerumus lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktek riba."

Begitulah sahabat rasul memandang urgensi memahami fiqh muamalah, bahkan para ulama bersepakat bahwasanya muamalah itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang sangat penting (dharuriyah basyariyah), dan mempelajari fiqh muamalah hukumnya adalah wajib 'ain (fardhu) bagi setiap muslim. Adalah suatu keniscayaan bagi setiap muslim untuk tidak terlibat dalam aktivitas transaksi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. 

Memahami urgensi fiqh pun kita juga harus mengetahui konsep akad dalam fiqh muamalah itu sendiri. Akad disini merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi karena akad yang menentukan suatu transaksi dinyatakan sah menurut syara' atau batal sehingga akad harus diperhatikan dari berbagai aspeknya baik dari rukun dan syaratnya, obyek akad, maupun yang mengakhiri akad. 

Oleh karena itu mari kita mempelajari konsep akad dalam fiqh muamalah ini bersama-sama.

Secara Bahasa fiqih adalah pemahaman. Menurut istilah fiqih yang diungkapkan oleh beberapa ulama adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan disimpulkan lewat ijtihad yang memerlukan Analisa dan perenungan. Dari dua pengertian ini dapat kita pahami bahwa fiqih memiliki pengertian atau sinonim dengan istilah hukum. Sedangkan pengertian muamalah adalah segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupan.

 Maka dari itu, fiqih muamalah dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat (yang bersumber dari al-quran dan hadist). Pengertian yang lebih rinci menjelaskan bahwa fiqih muamalah adalah hukum islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, yang bertujuan untuk menjaga hak -- hak manusia, merealisasikan keadilan , serta rasa aman antar individu dalam masyarakat.

KONSEP AKAD DALAM FIQIH MUAMALAH 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun