I. Definisi Penyediaan Tenaga Kerja
Penyediaan tenaga kerja adalah jumlah penduduk yang siap dan sedang bekerja. Penyediaan tenaga kerja juga dapat diartikan sebagai sejumlah orang yang bersedia dan mampu melakukan pekerjaan tanpa memperhatikan faktor upah.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
II. Penduduk, Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja
Penduduk Indonesia termasuk ke-4 terbesar di dunia setelah Republik Rakyat Cina (RRC), India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk dan angkatan kerja yang besar serta laju pertumbuhan penduduk yang tinggi sebenarnya tidak perlu menjadi masalah bila daya dukung ekonomi yang efektif di negara itu cukup kuat memenuhi berbagai macam kebutuhan masyarakatnya termasuk penyediaan kesempatan kerja. Begitu pula keadaan perekonomian juga dapat mempengaruhi semakin banyak nya tenaga kerja dan angkatan kerja, sebagai mana imbas dari untuk kelangsungan hidup nya.
III. Struktur Umur
Struktur umum tenaga kerja merupakan susunan atau tingkatan yang berisi pembagian peran dan tanggung jawab setiap tenaga kerja. Dengan adanya struktur tenaga kerja yang jelas tentunya dapat membantu karyawan memahami tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing serta mengetahui alur koordinasi yang perlu dijalankan.
Struktur ketenagakerjaan adalah indikator yang membagi populasi penduduk berdasarkan status kerja, seperti bekerja, menganggur, mengurus rumah tangga, belajar, dan kegiatan lainnya. Tenaga kerja dapat dibedakan menjadi beberapa macam, seperti: Tenaga kerja terdidik, Tenaga kerja terlatih, Tenaga kerja tidak terdidik.
IV. Jam Kerja
Tidak semua orang bekerja dalam waktu yang sama, dikarenakan perbedaan umur dan tingkat pendidikan mereka. Ada orang yang setengah menganggur karena tidak mampu mencari pekerjaan tambahan atau pekerjaan penuh. Ada juga orang yang memang menghendaki pekerjaan tak penuh dengan alasan sekolah, mengurus rumah tangga atau merasa tak perlu untuk bekerja penuh. Aturan jam kerja tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja : Aturan tersebut adalah :
- 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
- 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja.