Mohon tunggu...
Riska Axcellia Putri
Riska Axcellia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Halo saya Riska Axcellia Putri salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang saat ini masih berstatus aktif menjadi mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerjasama Program Magang MBKM oleh Fakultas Hukum Univeristas Jember dengan Kantor Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

12 Januari 2023   19:34 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:37 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah suatu program yang diadakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni oleh Nadiem Anwar Makarim pada awal tahun 2020 yang bertujuan untuk mendorong mahasiswa dalam menguasi berbagai keilmuan sebagai salah satu bekal untuk memasuki tahapan dalam dun1A kerja. Program MBKM yang diluncurkan oleh Kementerian terdiri dari 8 (delapan) program yang semuanya memberikan hak kepada para mahasiswa untuk dapat belajar di luar program studi.

Dalam menjalankan Program Magang MBKM ini, Fakultas Hukum Univeristas Jember telah bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintahan untuk menjalankan program ini. Salah satu instansi pemerintah yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember adalah Kantor Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. Tahun ini merupakan tahun kedua bagi Fakultas Hukum Universitas Jember dapat bekerja sama dengan Kantor Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A untuk bersama-sama menjalankan Program Magang MBKM. Sebanyak kurang lebih 53 Mahasiswa dan Mahasiswa Semester 7 Fakultas Hukum Universitas Jember yang telah terseleksi untuk mengikuti Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. Program Magang MBKM yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A dimulai pada tanggal 29 Agustus -- 2 Desember 2022.

Menurut pemaparan Riska Axcellia Putri salah satu mahasiswa Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A, proses penerimaan mahasiswa dan mahasiswa magang dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 yang dilakukan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A. Pada kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh 53 mahasiswa dan mahasiswi, juga dihadiri Wakil Dekan 1 yakni I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph. D, dan juga Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Dalam kegiatan penerimaan mahasiswa magang, dijelaskan bahwa mahasiswa yang melakukan magang di Kantor Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A dibagi kedalam beberapa kelompok yang akan dimentori langsung oleh beberapa hakim dan juga panitera Pegadilan Negeri Jember Kelas 1A.

Salah satu kegiatan yang dilakukan mahasiswa dan mahasiswi selama menjalankan magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A ialah mengamati proses beracara di persidangan secara langsung. Dalam hal ini para mahasiswa mengikuti bagaimana alur suatu perkara bisa masuk di pengadilan, hingga adanya suatu persidangan, dan akhirnya tercapai suatu putusan oleh hakim. Selain itu, dalam kegiatan magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A, mahasiswa dan mahasiswi magang juga dilatih bagaimana untuk menyusun berkas persidangan, pembuatan berita acara persidangan, hingga pembuatan putusan. Dengan adanya Program MBKM yakni penerjunan praktik secara langsung dapat dikatakan memiliki banyak manfaat yang sangat besar sekali untuk seluruh mahasiswa magang agar dapat memahami bagaimana alur proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun