Mohon tunggu...
riskaas
riskaas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang kuliah

Haloo...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Negara Asing Studi Kasus Putusan The European Courth On Human Right dalam Al Adsani Vs The United Kingdom 21 November 2001

28 November 2024   15:23 Diperbarui: 28 November 2024   15:37 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Menghalangi Penyelesaian Masalah: Imunitas negara asing sering kali menghalangi penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat, karena korban sulit mendapatkan kompensasi atau keadilan.

- Kontradiksi dengan Norma Internasional: Imunitas negara asing kadang-kadang bertabrakan dengan norma-norma internasional yang mengatur perlindungan hak-hak manusia, seperti jus cogen.

 Pandangan PBB Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengkritik praktik imunitas negara asing dalam beberapa kesempatan. PBB menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran HAM berat. Organisasi ini juga mendukung upaya-upaya untuk membatasi imunitas negara asing guna memastikan bahwa korban pelanggaran HAM berat dapat mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak.

Imunitas negara asing merupakan fenomena kompleks yang berinteraksi dengan pelanggaran HAM berat dalam hukum internasional. Sementara imunitas negara asing didasarkan pada prinsip-prinsip kedaulatan dan diplomatis, kritik terhadapnya juga kuat, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak manusia. Kasus Al Adsani vs The United Kingdom menunjukkan betapa sulitnya proses penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat jika imunitas negara asing dipertahankan. Oleh karena itu, pentinglah untuk menyesuaikan praktik imunitas negara asing dengan norma-norma internasional yang lebih luas demi meningkatkan perlindungan hak-hak manusia di seluruh dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun