Mohon tunggu...
riskaas
riskaas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang kuliah

Haloo...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Negara Asing Studi Kasus Putusan The European Courth On Human Right dalam Al Adsani Vs The United Kingdom 21 November 2001

28 November 2024   15:23 Diperbarui: 28 November 2024   15:37 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran HAM ( human rights abuses) seringkali menjadi topik hangat dalam diskursus internasional. Namun, ketika negara-negara melakukan pelanggaran HAM yang berat seringkali menggunakan imunitas negara untuk menghindari tanggung jawab dihadapan pengadilan nasional. Tulisan ini akan membahas imunitas negara asing dihadapan pengadilan nasional, yang fokus pada kasus al -- adsani vs the united kingdom , dan bagaimana imunitas negara berinteraksi dengan pelanggaran HAM berat dalam hukum internasional.

Sejarah imunitas negara absolu mulai berkembang pada abad ke -- 16 hingga ke -- 18 , dimana negara asing menikmati imunitas penuh dari proses pengadilan nasional. Doktrin ini kemudian berkembang menjadi lebih ekstriktif

Imunitas negara asing di forum pengadilan nasional menjadi topik penting dalam hukum internasional, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Studi kasus Al-Adsani vs. United Kingdom pada 21 November 2001 di European Court of Hsuman Rights (ECHR) menyoroti tantangan yang dihadapi ketika negara asing dihadapkan pada tuntutan hukum.Kasus ini melibatkan Sulaiman Al-Adsani, yang mengklaim bahwa pemerintah Inggris melanggar haknya setelah ditangkap oleh pihak berwenang Kuwait. ECHR memutuskan bahwa Kuwait memiliki imunitas dari yurisdiksi pengadilan Inggris, meskipun ada tuduhan pelanggaran HAM berat. Ini mencerminkan prinsip dasar imunitas negara yang mengakui kedaulatan negara dan mencegah intervensi hukum oleh negara lain.

Meskipun ada argumen bahwa pelanggaran HAM berat seharusnya mengesampingkan imunitas, keputusan ECHR menunjukkan bahwa imunitas negara tetap dilindungi dalam konteks hukum internasional. Hal ini menciptakan ketegangan antara perlindungan hak individu dan prinsip kedaulatan negara, menuntut reformasi dalam hukum internasional untuk menangani kasus-kasus pelanggaran serius.Kasus Al-Adsani menjadi contoh penting dalam diskusi mengenai batasan imunitas negara dan perlindungan HAM, mendorong perdebatan tentang bagaimana hukum internasional dapat lebih efektif dalam menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh negara.

Pada tanggal 21 November 2001, Mahkamah Eropa untuk Hak-Hak Manusia (European Court on Human Rights) mengeluarkan putusan dalam kasus Al Adsani vs The United Kingdom. Kasus ini melibatkan Sulaiman Al Adsani, seorang pilot berkewarganegaraan Inggris-Kuwait, yang ditangkap secara ilegal oleh otoritas Inggris. Al Adsani mencoba mengambil tindakan hukum di Inggris namun gagal karena imunitas negara Inggris yang melindungi tindakan pemerintahnya.

Putusan mahkamah menyatakan bahwa meski Inggris telah melanggar hak-hak manusia Al Adsani, imunitas negara Inggris membuat sulit bagi Al Adsani untuk mendapatkan kompensasi di Inggris. Mahkamah Eropa menempatkan tekanan pada Inggris untuk mengambil langkah-langkah untuk membersihkan nama baik Al Adsani dan memberikan kompensasi sesuai dengan standar internasional.

Interaksi Antara Imunitas Negara dan Pelanggaran HAM berat mengakibatkna hukum internasional mengembangkan konsep Jus Cogens, yaitu norma-norma hukum yang absolute dan tak tertandingi. Pelanggaran HAM berat termasuk dalam jenis-jenis pelanggaran yang disebut-sebut sebagai jus cogens. Namun, imunitas negara asing sering kali bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip ini. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan besar tentang bagaimana interaksi antara imunitas negara dan pelanggaran HAM berat dalam konteks hukum internasional.

Beberapa argumen yang sering digunakan untuk mendukung imunitas negara adalah:

- Sopan Santun Antar Bangsa: Memberikan imunitas kepada negara asing diharapkan meningkatkan hubungan diplomatik dan menghindari konfrontasi antarbanga.

- Respek Kedaulatan: Setiap negara harus dihormati dalam kedaulatannya, termasuk dalam hal tidak dapat dituntut di pengadilan nasional.

Namun, kritik terhadap imunitas negara asing juga signifikan. Beberapa argumentasi adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun