Mohon tunggu...
Riska Amanda
Riska Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sumatera Utara

Saya salah satu mahasiswi UIN Sumatera Utara dengan jurusan komunikasi dan penyiaran Islam fakultas dakwah dan komunikasi semester 7

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Peran bank syariah dalam memajukan perekonomian

22 Desember 2024   11:30 Diperbarui: 22 Desember 2024   11:29 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Dalam kegiatan bermasyarakat yang serba modern, pastinya tidak tertinggal dari peran lembaga
keuangan dan perbankan yang menjadi hal penting dalam sistem perekonomian. Salah satu peran
lembaga perbankan sebagai intermediasi dan transformasi untuk mempercepat pertukaran barang
dan jasa. Peran lembaga intermediasi yaitu menghimpun dana yang bersumber dari masyarakat
dalam bentuk tabungan maupun deposito kemudian disalurkan kepada pihak yang membutuhkan
dalam bentuk pinjaman dan kredit. Dengan dana pinjaman dan kredit yang ada di tangan, halo
gua Raditya Dika punya podcast di spotify dengan nama podcast sektor industri bisa
menggunakan untuk proses produksi dan investasi, dengan harapan dapat meningkatkan
produktivitas. Bank syariah pada umumnya konvensional, yaitu lembaga keuangan yang usaha
pokoknya untuk menghimpun dan menyalurkan dana pada masyarakat dengan alasan
pendapatkan keuntungan, namun bank syariah dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip Bank
syariat Islam.
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsipprinsip hukum Islam, yang diatur dalam syariah. Prinsip-prinsip dasar bank syariah mencakup
larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang merugikan), maysir (perjudian),
serta kewajiban untuk hanya melakukan transaksi yang halal dan tidak bertentangan dengan
nilai-nilai moral Islam. Secara garis besar, bank syariah beroperasi dengan menerapkan kontrakkontrak yang sesuai dengan syariah, seperti:

1. Murabahah: Jual beli dengan margin keuntungan yang jelas.

2. Mudarabah: Kemitraan antara bank dan nasabah untuk menghasilkan keuntungan

bersama.

3. Musyarakah: Kemitraan usaha, di mana kedua belah pihak berbagi risiko dan hasil.

4. Ijarah: Penyewaan barang atau jasa untuk periode tertentu.

Selain itu, bank syariah juga diwajibkan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang halal dan

memberikan kontribusi pada pembangunan sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.

yang sangat tinggi. Hal ini membuka peluang bagi negara untuk mengembangkan infrastuktur

tanpa menambah beban utang yang memberatkan.

3. Mendorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun