Pada awalnya kegiatan ODP (Orang Dalam Pantauan) di Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang,Kabupaten Labuhan Batu Selatan masih biasa saja. Tetapi setelah mendengar bahwa Covid-19 di Indonesia semakin merajarela, maka semua masyarakat Desa Hadundung pun sepakat untuk lebih memperketat kegiatan pemantauan ODP tersebut.
Dan perangkat desa Hadundungpun langsung bertindak cepat untuk bekerjasama mengutus bidan desa untuk mendata setiap orang yang datang dari luar ke desa mereka. Salah satu bidan desa itu adalah ibu Ros yg bekerja di puskesmas yang dekat dengan Desa Hadundung.
Tepat pada tanggal 15 Maret 2020 hingga hari ini, para bidan desa yang diutus mulai mendata siapa saja orang yang baru datang dari luar atau dari daerah yang sudah terkena Covid-19. Pada pendataan tersebut bidan hanya menanyakan nama, dari kota mana dia terakhir, dan meminta no telepon.Â
No telepon itu di minta agar tim kesehatan atau bidan desa iyu  bisa memantau dengan  menanyakan keluhan apa saja yang dialaminya selama dia pulang dari kota uar, melalui telepon.Â
Sesuai dengan aturan yang berlaku ODP berlaku selama 14 hari, dan selama itu pula orng yg termasuk dalam ODP tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan rumahnya sendiri.Selain tu juga tim kesehatan juga menganjurkan untuk terus menjaga kebersihan dan selalu mencuci tangan.\
Penyebab - penyebab kegiatan ODP diperketat. Sebab dari kegiatan ODP ini di perketat yaitu di karenakan banyaknya masyarakat Desa Hadundung yang tinggal di luar kota untuk bekerja dan melanjutkan perguruan tinggi mereka.
Dan seluruh perangkat Desa Hadundung juga di perintah oelh Kepala Desa agar bergerak berbagi tugas  untuk melakukan penyemprotan Disinfektan ke setiap rumah masyarakat Desa Hadundung.  "Agar desa kita ini terhindar dari Covid-19" ujar kepala Desa Hadundung.
Penulis : Siti Ernida Simbolon
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H