Mohon tunggu...
Riska Imanunisa
Riska Imanunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Memiliki minat dalam konservasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Hak dan Kewajiban kepada Pengunjung Alun-Alun Malang Guna Meningkatkan Pemahaman Kewarganegaraan

20 Mei 2024   22:52 Diperbarui: 20 Mei 2024   23:27 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi (2024)

Hak dan kewajiban warga negara merupakan aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak dan kewajiban saling berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan. Kedua elemen ini memiliki signifikansi masing-masing dalam konteks negara kita. Hak dan kewajiban memang harus dijalankan secara seimbang. 

Hak dan kewajiban akan dicapai secara seimbang jika setiap orang mempunyai kesadaran akan hak dan kewajibannya. Sayangnya, masih banyak warga yang tidak sepenuhnya memahami atau bahkan tidak menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. 

Keterbatasan kesadaran dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara dapat menyebabkan masyarakat tidak memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang aktif dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban ini sangat penting bagi masyarakat. 

Dalam hal ini, salah satu cara efektif yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan pendekatan secara langsung, seperti kegiatan edukasi yang kami lakukan kepada masyarakat di sekitar Alun-Alun kota Malang. 

Oleh karena itu, kami sekelompok Mahasiswa Universitas Negeri Malang yang beranggotakan empat anggota kelompok, yaitu Febriani Nadhira Sanjaya, Nailla Djakiyah, Nasywa Faidah Shafa, dan Riska Imanunisa melakukan edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara melalui media poster berisikan materi hak dan kewajiban warga negara beserta QR soal pre test dan post test pada hari Selasa, 14 Mei 2024 di Alun-Alun kota Malang, (14/05/24). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi penugasan mata kuliah umum Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Deny Wahyu Apriadi, S. Ant. M. A.

Sosialisasi seperti apa yang dilaksanakan?

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, di alun-alun Kota Malang yang terletak di jalan Merdeka Selatan, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan dimulai pada pukul 09.40 WIB dan berlangsung hingga 10.30 WIB. Alun-alun Kota Malang dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena tempat keramaian yang sering dikunjungi oleh berbagai lapisan masyarakat. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi meliputi Febriani Nadhira Sanjaya, Nailla Djakiyah, Nasywa Faidah Shafa, Riska Imanunisa, serta 10 responden dari berbagai kelompok usia, mulai dari remaja hingga dewasa.

Proses pengumpulan data dimulai dengan observasi langsung terhadap aktivitas dan interaksi masyarakat di alun-alun. Setelah observasi, dibagikan poster berisi informasi mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia, dirancang menarik dan informatif dengan gambar dan teks yang mudah dipahami. Poster ini bertujuan untuk menyebarkan edukasi tentang pentingnya pemahaman hak dan kewajiban sebagai warga negara. Setelah membagikan poster, responden diberikan dua kuesioner kepada responden yaitu pre test dan post test. 

Kuesioner pre test bertujuan mengumpulkan data mengenai pengetahuan, sikap, dan perilaku responden sebelum mereka menerima informasi tambahan, sementara post test untuk mengukur perubahan setelah informasi diberikan. Kuesioner dirancang dengan pilihan ganda untuk memudahkan analisis dan memastikan kemudahan pengisian oleh responden. Selama proses pengisian kuesioner, responden diberikan bantuan jika diperlukan untuk memastikan jawaban yang akurat. Setelah pengisian selesai, data dikumpulkan dan diverifikasi kelengkapan serta keakuratannya.

Pemahaman Pengunjun Alun-Alun Kota Malang terhadap Hak dan Kewajiban

Responden yang didapatkan di lokasi sosialisa, yaitu Alun-Alun Kota Malang memiliki rentang usia yang beragam, yang mana umur 14 tahun merupakan responden terbanyak dengan rentang usia terbesarnya pada usia 53 tahun. Hal ini menunjukan beragamnya responden yang berada di lokasi Alun Alun Kota Malang. Responden yang ditemukan merupakan warga negara Indonesia, yang mana sudah seharusnya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Observer ingin mengetahui tingkat pemahaman responden terkait materi hak dan kewajiban sebagai Indonesia. Oleh karena itu observer memberikan pre test terlebih dahulu kepada responden untuk mengetahui pengetahuan, sikap, dan perilaku responden sebelum mendapatkan informasi tambahan mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Hasil menunjukkan, 90% responden merasa sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Namun, hanya 80% responden yang merasa hak sebagai warga negara Indonesia telah terpenuhi. Sehingga, terdapat 10% responden yang sudah melakukan kewajiban, tetapi haknya belum terpenuhi. Hal ini menjadi bukti bahwa terdapat ketidakseimbangan antara kewajiban dengan pemenuhan hak sebagai warga negara Indonesia. Padahal hak dan kewajiban yang seimbang akan sangat mengoptimalisasi jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal, selaras, sejahtera dan damai. Dengan demikian, pelaksanaan antara hak dan kewajiban harus dapat diwujudkan sesuai dengan konstitusi yaitu undang-undang 1945 dan pancasila.

Selain pengukuran pada tingkat implementasi, observer juga menguji tingkat pengetahuan responden dengan menyajikan 5 pertanyaan terkait materi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak merupakan pengertian dari hak merupakan pertanyaan nomor 1 yang dapat dijawab benar sebelum diberikan penguatan adalah sebesar 20% dan setelah diberi penguatan menjadi 60%. Hal ini mengindikasikan bahwa pemberian penguatan materi berpengaruh terhadap pengetahuan responden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun