Mohon tunggu...
Riska Rina Kaloko
Riska Rina Kaloko Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Sedang Berkelana

Karena hidup terlalu sederhana kalau hanya untuk diri sendiri, maka hiduplah untuk mereka yang membutuhkan sehingga kau akan melihat betapa kompleksnya sukacita yang disediakan Tuhan disana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keadilan bagi Masyarakat Miskin

11 Juli 2018   12:21 Diperbarui: 11 Juli 2018   12:28 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Dari sebaran yang tidak merata itu, Jumlah Advokat yang bergabung dengan OBH hanya 2070 dari 60.000 advokat di Indonesia (atau hanya sekitar 3%);

-Bagaimana dengan 75% kabupaten yang tidak ada OBH? Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil jika membutuhkan bantuan hukum?

Tapi dalil apakah yang dipakai oleh para Advokat dalam mengajukan permohonan uji materiil permenkumham ini? Adalah karena mereka merasa bahwa dengan adanya Paralegal yang dapat memberikan bantuan huku baik secara litigasi maupun non-litigasi ini adalah hal yang meresahkan serta dapat mengambilalih kedudukan provesi advokat, karena Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham ini telah memberikan kedudukan yang sama antara Advokat dan Paralegal, sedangkan Paralegal tidak selalu adalah mereka yang sekolah dan menempuh pendidikan hukum.

Ketakutan yang sangat tidak berdasar menurut saya, sama seperti ungkapan yang saya sebutkan diawal yang saya kutip dari Dr. Salvador Laurel yang adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Filipina, dalam terjemahan bahasa Indonesia dikatakan begini, "Anda memperlihatkan langit kepadaku, tapi apalah artinya cakrawala bagi manusia kecil melata yang hanya mampu merangkak terseok-seok?"

Memang ini bukan akhir segala-galanya, dan saya juga bukan semata-mata menyalahkan para advokat. Saya hanya beranggapan kalo Paralegal dan fungsinya yang seharusnya berpotensi besar membuka akses keadilan seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia, namun terhapus seketika bahkan belum sempat dilakukan adalah sama dengan menghapus harapan masyarakat miskin.  

Saya juga tidak bisa mendiamkan fakta bahwa dari 60.000 advokat di Indonesia hanya 3% yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum, sehingga bagaimana mungkin kita menghalangi akses orang miskin menuju keadilan kalau kita belum terlibat sama sekali dalam memberikan bantuan hukum probono kepada mereka? Seperti ada ungkapan orang bijak yang mengatakan, "kalau tidak bisa membersihkan, setidaknya jangan mengotori".

_Riska Kaloko_

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun