"You have shown me the sky to a creature who'll never do better than crawl" --Salvador Laurel
Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Permohonan Uji Materiil oleh 18 Advokat selaku pemohon atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal yang menetapkan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam "pemberian bantuan hukum" dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak berlaku umum. Bahwa berdasarkan putusan ini maka Paralegal tidak lagi diperkenankan untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham tersebut.
Putusan ini kembali memupuskan satu harapan orang miskin untuk memperoleh keadilan. Karena apabila mereka berhadapan dengan hukum mereka tidak akan bisa membayar jasa pengacara untuk membantu dan mendapingi mereka dalam perkara hukum yang mereka hadapi. Lalu bagaimana pula dengan mereka yang ada dipelosok yang mana keberadaan mereka tak tersentuh sama sekali oleh jasa para pengacara? Bukankah harapan memperoleh bantuan dari Paralegal adalah satu-satunya harapan mereka sebelumnya?
Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham ini adalah mereka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, yaitu:
- warga negara Indonesia;Â
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;Â
- memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atauÂ
- memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Hal inilah yang menjadi permasalahan dan menimbulkan keresahan bagi para advokat yang merasa disamakan dengan Paralegal yang mana Paralegal tidak ada kewajiban harus lulusan sarjana hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta telah disumpah di Pengadilan Tinggi dimana mereka berdomisili, bukankah sangat tidak adil rasanya disamakan dengan Paralegal dan memiliki fungsi yang sama dengan Paralegal?
Saya tidak mengerti dengan dasar pemikiran itu, tapi hal lainnya yang perlu diketahui dan saya pastikan juga telah diketahui oleh para advokat adalah persayaratan agar Paralegal dapat memberikan bantuan hukuum baik litigasi maupun non-litigasi tidak hanya persyaratan diatas, dalam Pasal 5 juga disebutkan bahwa Paralegal ini harus terdaftar dan memiliki kartu identitas dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM.Â
Pasal 6 juga menjelaskan bahwa Paralegal harus mendapatkan pelatihan yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum, perguruan tinggi, dll. yang telah disetujui oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Setelah memberikan pelatihan maka dalam Pasal 10 diatur bahwa Organisasi Bantuan Hukum yang melakukan pelatihan dapat memberikan sertifikat kepada Paralegal yang lulus pelatihan yang disahkan oleh BPHN.
Selain itu, Paralegal adalah bagian dari Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang tunduk pada undang-undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011. Dimana bantuan yang dilakukan oleh Paralegal adalah bantuan secara probono atau secara gratis atau cuma-cuma.Â
Semua Paralegal menjadi tanggung jawab dan diberi tanggung jawab oleh Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang diamanatkan oleh UU Bantuan Hukum tersebut dan harus mengikuti kode etik bantuan hukum yang telah ditetapkan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang merekomendasikan nama Paralegal tersebut. Jadi, dimanakah letak pemikiran bahwa Paralegal akan merebut atau mengambilalih profesi advokat?
Dasar pemikiran serta ungensi dibentuknya peraturan ini adalah demi mewujudkan terbuka selebar-lebarnya akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya di pusat kota tapi sampai ke pelosok-pelosok wilayah Indonesia dapat merasakan dan mengakses keadilan seluas-luasnya. Karena berdasarkan data yang penulis peroleh dari Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, menyebutkan bahwa:
- Sebaran OBH tidak merata: hanya ada di 25 % Kabupaten dan hanya tersebar di kota besar;