Mohon tunggu...
Rishfy Nurpadillah
Rishfy Nurpadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan mengembangkan literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus korupsi 271 triliun

13 Juli 2024   23:58 Diperbarui: 13 Juli 2024   23:58 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama ini Indonesia digemparkan kasus Mega korupsi yang diperkirakan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 271 triliun.

Kasus mega korupsi ini menjadi tajuk utama dugaan korupsi wilayah izin pertambangan (IUP) PT Tin Tbk tahun 2015 hingga 2022 pada sistem tata niaga timah.

Sederhananya, ini adalah kasus kerja sama pengelolaan lahan antara PT Tin Tbk dengan swasta yang dilakukan secara ilegal. Hasil pemerintahan ini juga dijual kembali ke PT Tin Tbk yang dapat merugikan negara..

Terkait perhitungan kerugian akibat korupsi timah sebesar Rp 271 triliun, hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerusakan Lingkungan Akibat Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup..

Hukuman terhadap koruptor harus sebanding dengan perbuatannya yang merugikan masyarakat dan negara. Hukuman biasanya mencakup hukuman penjara yang lama, denda yang besar, dan hilangnya hak-hak tertentu, seperti hak untuk melayani pemerintah atau hak politik lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah korupsi yang populer dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan kejujuran

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun