Pemuda adalah generasi penerus bangsa sebagai agen perubahan yang memiliki peran penting dalam pembangunan harusnya memiliki wadah untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya karena itu adalah suatu aset bagi negara di masa yang akan datang. Menurut UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan "Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) dan 30 (tiga puluh) tahun. Berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita cita pemuda". Jadi dapat dikatakan bahwa remaja termasuk bagian dari pemuda.
Definisi Remaja menurut World Health Organization (WHO) adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun. Remaja identik dengan sifatnya yang tinggi akan rasa ingin tahu, menyukai petualangan serta tantangan. yang cenderung memiliki resiko besar tanpa pertimbangan yang matang. Ditambah dengan proses pertumbuhan dan perkembangan secara biologis, psikologis, dan sosial yang terjadi saat remaja. Ketika proses pertumbuhan dan perkembangan dapat beresiko pada remaja yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan menyukai tantangan serta berani menanggung risiko dari perbuatannya tanpa melakukan pertimbangan yang matang atas perilakunya hingga tak jarang banyak remaja yang melakukan kekerasan. Kekerasan di kalangan remaja menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling menonjol di masyarakat. Bahkan akhir-akhir ini marak sekali kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja dalam bentuk pembegalan, pembacokan, tawuran, bullying, dan sejenisnya yang tak jarang hingga membuat seseorang meninggal, cedera, trauma dan mengalami kecacatan. Kekerasan yang terjadi di kalangan remaja sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak, dari mulai korbannya, keluarga, teman-teman hingga masyarakat di wilayah sekitarnya.
Angka kekerasan pada remaja di Indonesia tertinggi tahun 2018 dalam bentuk bullying yang angkanya lebih tinggi dibanding kasus tawuran antar pelajar. Dikutip dari situs KPAI tercatat terdapat 26ribu kasus bullying dari tahun 2011 hingga tahun 2017. Tak hanya itu, Kementerian sosial di tahun 2017 juga mencatat adanya peningkatan kasus bullying sebesar 84%, dimana pelaku dan korban berada di rentang usia 12 hingga 17 tahun dan tindak bullying yang dilakukan tidak melalui fisik melainkan melalui media sosial atau dikenal dengan istilah cyber-bullying.
Kekerasan yang dilakukan remaja disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal atau dapat dikatakan sebagai faktor yang berasal dari dalam diri remaja tersebut, dimana remaja masih berada dalam proses perkembangan psikologis sehingga mereka memiliki kontrol diri yang lemah. Secara sadar mereka sudah mengetahui yang baik dan buruk, tetapi karena rasa ingin tahunya yang tinggi dan kontrol diri yang lemah, mereka akan nekat untuk melakukan tindak kekerasan kepada sasarannya yang seumuran, lebih muda, hingga kepada yang lebih tua. Faktor internal lainnya adalah remaja yang berada di fase mencari jati diri, mereka cenderung krisis identitas. Kekerasan yang dilakukan oleh remaja terjadi karena remaja yang masih mencari jati diri serta berusaha untuk menunjukkan jati dirinya tanpa memperhatikan resikonya.
Selanjutnya faktor eksternal yang menjadi penyebab remaja melakukan tindak kekerasan adalah keluarga. Lemahnya kontrol dari keluarga, sehingga remaja akan berusaha mencari perhatian diluar rumah dengan perilaku yang cenderung negatif. Tak hanya itu, bisa juga saat masih kecil, sosok remaja melihat kekerasan di dalam keluarganya. Kemudian, faktor lingkungan juga dapat mempengaruhi perilaku remaja. Lingkungan teman sebayanya menjadi salah satu faktor kuat yang dapat mempengaruhi remaja hingga melakukan kekerasan. Kerap kali remaja tidak mengetahui apa-apa dan hanya mengikuti ajakan atau perintah dari teman sebayanya untuk melakukan kekerasan.
Keadaan saat ini, banyak sekali kasus-kasus kekerasan mulai dari bullying, pembegalan, pembacokan, hingga tawuran dilakukan oleh remaja. Perlu adanya upaya untuk mengantisipasi kekerasan yang dilakukan oleh remaja dengan melakukan pemberdayaan kepada pemuda terutama remaja yang masih berada di usia yang rawan. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa organisasi pemuda yang menampung remaja untuk dapat mengembangkan dirinya melalui kegiatan yang positif dan produktif, contohnya Dikutip dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yaitu seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Pemuda Pancasila (PP), GP Ansor, yang paling mudah ditemukan di tingkat RW pun ada Karang Taruna, dan masih banyak lagi organisasi pemuda yang menjadi tempat para pemuda, khususnya remaja diberdayakan untuk menjadi generasi penerus bangsa yang baik.
Seperti yang disebutkan sebelumnya yaitu Karang Taruna yang dapat ditemukan di RW tempat tinggal kita menjadi salah satu organisasi pemuda yang menjadi tempat untuk memberdayakan para pemuda. Karang Taruna dapat menjadi wadah bagi para pemuda terutama remaja dalam mengekspresikan rasa penasaran serta tempat untuk menampung kreativitas, bakat, dan ide-idenya yang kemudian dapat direalisasikan melalui suatu kegiatan yang positif. Maraknya kasus kekerasaan di kalangan remaja saat ini menjadi catatan penting untuk Karang Taruna bagaimana cara mensosialisasikan bahwa organisasi ini dapat menjadi tempat yang aman dan baik bagi mereka para pemuda terutama remaja untuk belajar dan menyesuaikan diri serta berperan dan berfungsi sebagai pemuda yang produktif.
Pemberdayaan pemuda tidak hanya dilakukan melalui organisasi pemuda, tetapi juga dapat dilakukan dengan mengikutsertakan peran aktif pemuda dalam pembangunan nasional sebagai salah satu program yang dicanangkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Program tersebut memfokuskan pada indeks pembangunan pemuda dengan memperhatikan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, ketenagakerjaan, kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi. Dalam programnya, Kemenpora juga ingin meningkatkan kebugaran pemuda hingga masyarakat dan peningkatan prestasi di bidang olahraga tingkat nasional maupun internasional. Sasaran program dari Kemenpora lainnya adalah terwujudnya pemuda yang berideologi pancasila, berkarakter, berbudaya, dan berwawasan kebangsaan. Tak hanya itu, Kemenpora bersinergi dengan K/L (Dikbud, Naker, Perindustrian, Luar Negeri, BUMN, Keuangan, Kop & UKM, Pemda) untuk membuka lapangan pekerjaan dan memberikan fasilitas pendidikan kepada para pemuda sebagai upaya mengurangi pengangguran di kalangan pemuda agar terhindar dari perilaku yang mengarah pada kekerasan.
Pemberdayaan pemuda juga dapat dilakukan melalui instansi sekolah yang memiliki peran penting sebagai guiding light bagi generasi penerus bangsa. Para pemuda khususnya remaja selama di sekolah tidak hanya mendapat pengajaran pengetahuan, tetapi sekolah menjadi tempat bagi remaja membentuk karakter dan akhlak yang nantinya menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur. Di sekolah juga remaja belajar untuk memahami nilai, sikap, peran, serta pola perilaku positif, seperti menghargai barang milik teman, menjauhi tindak kekerasan, dan mematuhi peraturan atau bahkan hukum yang berlaku. Sekolah menjadi tempat bagi remaja untuk memiliki bekal bahwa dalam mengatasi konflik tidak perlu dengan kekerasan. UNESCO sendiri menegaskan bahwa fungsi pendidikan tidak hanya sebatas pada learning to know, learning to do, dan learning to be, tetapi juga learning by live together. Artinya adalah sekolah menjadi tempat bagi remaja untuk mengenal bahwa hidup bersama dalam masyarakat dengan sifat manusia yang heterogen serta adanya perselisihan atau godaan-godaan lain kearah yang negatif pasti ada, tetapi bagaimana sekolah dapat membangun karakter yang kuat pada diri remaja untuk cinta damai tanpa kekerasan. Pemberdayaan pemuda di sekolah kerap kali dilakukan dengan kegiatan ekstrakurikuler di bidang olahraga dan seni, mensosialisasikan kurikulum anti kekerasan, mengadakan program pelatihan dalam memecahkan masalah, membentuk koalisi pelajar anti kekerasan, dan memberikan hukuman sanksi kepada mereka yang berani ataupun nekat melakukan tindak kekerasan.
Dapat disimpulkan bahwa Kekerasan di kalangan remaja yang saat ini sedang marak terjadi karena disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Adanya pemberdayaan pemuda hadir sebagai upaya untuk mencegah kekerasan yang dilakukan remaja melalui berbagai cara, yaitu dengan organisasi pemuda, berperan aktif dalam pembangunan, dan instansi sekolah. Pemberdayaan pemuda diharapkan dapat mengurangi angka remaja yang menjadi pelaku tindak kekerasan dengan berusaha membuat para remaja melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan produktif, dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para remaja yang masih labil untuk mengekspresikan dirinya, dan menuntun mereka agar menjauhi tindakan yang mengarah pada kekerasan karena para remaja ini merupakan penerus bangsa yang harus diberdayakan sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada.
DAFTAR PUSTAKA