Mohon tunggu...
Risha Dea Aldira
Risha Dea Aldira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Saya tertarik dengan dunia Hukum, khususnya Hukum Pidana. Yang akhirnya memutuskan saya untuk berkuliah dijurusan Ilmu Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Setelah menyadari tentang hal tersebut saat menjalani proses belajar dibangku kuliah. Saya menganggap ini sebagai ketertarikan pribadi untuk menjadi seorang pakar hukum pidana di Indonesia. Saya pernah mengikuti beberapa seminar, forum yang berhubungan dengan hukum serta kursus singkat untuk memperluas wawasan saya. Saya adalah orang yang menolak untuk menyerah pada apapaun yang saya anggap benar. Saya akan berdiri paling depan untuk orang yang terbukti benar. Dan suka melakukan segala sesuatu secara langsung daripada melakukannya setelah berbicara terlalu banyak. Dan saya percaya bahwa setiap usaha akan terbayarkan. Jadi, saya tidak akan menyesali usaha apapun yang telah saya lakukan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penangguhan Penahanan dalam Hukum Acara Pidana

9 November 2022   20:22 Diperbarui: 9 November 2022   20:25 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penangguhan penahanan dapat diklasifikasikan ke dalam wilayah hukum acara pidana Implementasinya dilakukan elemen-elemen penegakan hukum yaitu polisi, jaksa, dan hakim. Karena itu, berkenaan dengan penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut. 

Penangguhan penahanan erat kaitannya dengan penahanan. Ada pun yang dimaksud dengan penahanan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP diartikan sebagai ditempatkannya tersangka atau terdakwa pada sebuah tempat oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penahanan ini bagi Hamzah (dalam Adabi, 2021) dilakukan bila diperlukan terkait penegakan hukum. Dengan demikian, pendapat tersebut dapat diinterpretasikan bahwa penahanan bukanlah sesuatu yang wajib namun pilihan yang dapat ditempuh oleh penegak hukum yang berwenang melakukan itu. Ketentuan mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan dilakukan dalam Pasal 31 KUHAP sebagaimana berikut: 

Pertama, penangguhan penahan dapat terjadi karena permintaan dari pihak tersangka dan terdakwa yang mana penegak hukum yang berwenang yaitu polisi, jaksa atau hakim dapat mengadakan penangguhan diserta dengan jaminan uang atau orang maupun tidak. Kedua, penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu oleh polisi, jaksa, atau hakim.

Syarat-syarat dilakukannya penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, tersangka atau terdakwa tidak akan menggunakan kesempatan untuk kabur. Kedua, tersangka/terdakwa tidak akan melakukan pengrusakan atau penghilangan barang bukti. Ketiga, tersangka/terdakwa tidak akan melakukan pengulangan perbuatan pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun