Mohon tunggu...
Risendy Akbar
Risendy Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

9 Juni 2024   18:57 Diperbarui: 9 Juni 2024   19:02 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.Dengan adanya program ini masyarakat bisa mendapatkan keringanan biaya ketika menggunakan fasilitas kesehatan atau berobat.Tetapi perlu diingat bahwa ada beberapa fasilitas kesehatan yang tidak menerima BPJS Kesehatan.Pemerintah memberikan komitmen untuk menyediakan fasilitas perlindungan terhadap risiko-risiko sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat seperti kesehatan, ketenagakerjaan, dan ketidakmampuan ekonomi.Sistem jaminan sosial di Indonesia bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan akses ke layanan dasar, serta membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan hidup.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan Kesehatan dari pemerintah yang dibagi dua kelompok yaitu BPJS non PBI dan BPJS PBI.PBI adalah singkatan dari peneriman bantuan iuran.Jadi BPJS non PBI sendiri di peruntukkan bagi peserta BPJS yang membayar iuran mandiri tanpa bantuan dari pemerintah sedangkan BPJS PBI di peruntukkan bagi peserta BPJS yang iurannya disubsidi oleh pemerintah.Maka dari itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya hanya sebesar Rp.42.000 dan disubsidi oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.Cara mendaftar BPJS PBI juga mudah bagi Masyarakat yang membutuhkan namun harus menjadi anggota DTKS terlebih dahulu yaitu data terpadu kesejahteraan sosial.

Saya sendiri sangat setuju dengan adanya pembebasan pembayaran pada BPJS bagi kalangan Masyarakat yang bisa dibilang kurang mampu karena hal tersebut memberikan keadilan bagi kita semua yaitu seluruh rakyat Indonesia.Dengan adanya pembebasan pembayaran BPJS kepada Masyarakat yang kurang mampu tentunya akan sangat terbantu dan tidak akan merasa terbebani akan masalah Kesehatan, dan bagi Masyarakat yang masuk kepada golongan mampu juga tidak akan merasa tersingkirkan karena bagi Masyarakat yang mampu juga sudah masuk golongan tertentu pada masalah pembayaranya.

Salah satu mengapa saya mendukung adanya pembebasan pembayaran pada BPJS karena hal ini benar benar sangat dibutuhkan oleh Masyarakat yang termasuk golongan kurang mampu mengingat tingkat kemiskinan di Indonesia ini masih sangat tinggi dengan adanya pembebasan pembayaran BPJS ini mungkin saja bisa mengurangi presentase kemiskinan di Indonesia.Karena seperti sama saja jika pemerintah Indonesia mengiginkan presentase kemiskinan di Indonesia menurun namun bantuan dari pemerintah Indonesianya sendiri yang kurang mendukung untuk menurunkan presentasenya.Apalagi setelah zaman pandemic Covid dan saat masa Covid seperti ini banyak sekali Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan karena PHK dan banyak Masyarakat yang penghasilannya menurun juga.Hal ini menambah dukungan saya karena disaat itu kemiskinan semakin meningkat namun iuran dari pemerintah masih saja tetap ada.Dengan adanya Pembebasan iuran BPJS akan memberikan kelonggaran finansial yang berharga bagi keluarga-keluarga yang sangat membutuhkan sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa harus merasa khawatir akan biaya.Pembebasan pembayaran BPJS juga dapat berperan penting dalam mendorong partisipasi universal dalam program jaminan kesehatan. Dengan menghilangkan hambatan finansial, lebih banyak orang akan merasa termotivasi untuk mendaftar dan tetap menjadi peserta BPJS. Hal ini akan mendukung pencapaian tujuan pemerintah dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status ekonomi.

Menurut saya Indonesia benar benar masih tertinggal zaman salah satunya dalam masalah Kesehatan ini karena sudah lumayan banyak negara di luar sana yang sudah menerapkan pembiayaan gratis dalam hal Kesehatan kepada warganya.Namun hal ini mungkin bisa diwajarkan mengingat pengeluaran biaya negara yang sewaktu waktu membengkak.Saya berharap saja dalam hal Kesehatan di Indonesia bisa di kenakan pembebasan pembiayaan karena sangat berpengaruh sekali dan penting sekali menyangkut nyawa Masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun