Pajak secara etimologis berasal dari bahasa Jawa yaitu pajek, yang terdiri dari dua suku kata yaitu pa dan jek atau ajek. Pa yang dapat berarti paringan, pasokan, pemberian sedangkan ajek yang berarti konsisten atau rutin. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak artinya pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Sedangkan menurut undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebrerapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 pada pasal 1 angka 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, pajak dapat dikatakan pungutan wajib bagi wajib pajak untuk pembangunan Negara karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara ini.
Setelah dapat memahami apa sebenarnya pajak itu, sebagai warga negara yang baik hendaknya kita membayar pajak bagi masyarakat yang mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tapi, kenyataannya masyarakat kita dewasa ini belum memahami betul pentingnya membayar pajak itu dan untuk apa bayar pajak atau untuk apa pajak itu dikenakan. Seharusnya, warga negara yang sadar akan pentingnya pajak itu patut bangga karena mereka membantu membiayai pembangunan di negeri ini. Contohnya banyak sekali, penerangan jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya dari mana dana itu di dapat untuk membiayai itu semua? Dari pajak. Setiap kegiatan ataupun barang-barang dikenai pajak. Nah, dengan begitu kita memahami bahwa pajak itu dibayar untuk apa dan siapa jawabannya adalah untuk kita dan kesejahteraan kita. Sebenarnya, kita—masyarakat pada umumnya tidak dapat menghindari pajak atau tidak dapat terbebas dari pajak. Ialah sesungguhnya, pajak itu pasti adanya. Mengutip dari kutipan terkenal dari Benjamin Franklin yang berujar “… but in this world nothing can be said to certain, except death and taxes.” Ya, di dunia ini ada dua hal yang pasti yaitu kematian dan pajak!
Pajak itu pasti. Ayo bayar pajak. Dengan membayar pajak, membangun negeri. Dengan membayar pajak, mensejahterakan bangsa. Pajak itu pasti dan pajak itu pasti untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H