Mohon tunggu...
Risca Novalia
Risca Novalia Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Politeknik Negeri Bandung 2013

Selanjutnya

Tutup

Money

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

1 Desember 2015   11:59 Diperbarui: 4 April 2017   16:54 2271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jenis-jenis pajak di Indonesia menurut Direktorat Jenderal Pajak bisa dibedakan berdasarkan pihak yang menanggung, pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada subjek pajak, objek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.

***

Pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

1. Menurut golongannya

  1. Pajak langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

    Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama dll.

  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Tontonan, Bea Masuk (Pajak Impor) & Pajak Ekspor dll.

2. Menurut sifatnya

  1. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau bersandarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

    Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dll.

  2. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

    Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun