Mohon tunggu...
Risca Novalia
Risca Novalia Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Politeknik Negeri Bandung 2013

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembayaran Pajak Melalui e-billing

8 Desember 2015   14:10 Diperbarui: 8 Desember 2015   15:30 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber: ortax.org"][/caption]Berawal dari banyaknya kritik/saran dari para Wajib Pajak yang mengeluh bahwa pembayaran pajak yang rumit dan menyita waktu & biaya, maka dari itu Dirjen Pajak berusaha meningkatkan lagi pelayanannya agar Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan cepat. Dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih dan sistem pelayanan pajak yang modern, DJP kemudian membuat pelayanan pembayaran pajak secara online. Yaitu, dengan menggunakan layanan MPN G2 atau Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Surat setoran elektronik sendiri adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing. Surat setoran elektorinik ini pembayarannya dapat melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau Internet Banking dengan menggunakan “Kode Billing”. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut (bendaharawan). E-billing ini dapat digunakan untuk melakukan semua pembayaran seluruh jenis pajak kecuali, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan kode billing itu?

Wajib pajak dapat memperoleh kode billing dengan cara :

  • membuat sendiri pada aplikasi DJP yang dapat diakses di http://sse.pajak.go.id/index.aspx atau
  • melalui bank/pos persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak atau
  • diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalah hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPB PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

 

Keunggulan Billing System

Lebih Mudah

Dengan adanya Internet Banking memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran. WP tidak perlu mengantri di loket teller. Pada saat pembayaran, WP tidak perlu membawa lembaran-lembaran SSP. WP hanya perlu membawa kode billing yang ditunjukkan ke teller untuk melakukan transaksi pembayaran atau dapat digunakan segagai kode pembayaran di mesin ATM.

Lebih Cepat

Ketika WP sudah memilliki Kode Billing, WP hanya perlu menunjukkannya ke teller dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan data pembayaran yang telah di input sebelumnya. Proses pembayaran dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit

Lebih Akurat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun