Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2020 memiliki sedikit perbedaan pada tahun sebelumnya. Ya, sejak terjadinya wabah virus covid-19 dan terpilihnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru menjadi alasan dibalik mengapa sistem PPDB tahun ini berbeda dari yang sebelumnya.Â
Hal yang paling mendasar dalam perbedaan ini ialah persentase kuota calon peserta didik dalam sistem jalur zonasi di Jakarta (khususnya). Mungkin memang tahun lalu jalur zonasi merupakan jalur yang paling ditunggu oleh para calon siswa, sebab syarat penerimaan calon peserta didik jalur zonasi hanya memantau dari dekatnya jarak tempat tinggal dengan sekolah, sehingga memudahkan mereka dalam pergi ke sekolah.
Seperti yang kita ketahui pada tahun ini kuota penerimaan calon siswa (khususnya SMP dan SMA) sekitar 80% dari yang sebelumnya sebesar 50%. Tentunya hal ini terbagi oleh jalur lain selain zonasi dalam Penerimaan Calon Peserta Didik, adapun macamnya yaitu, jalur prestasi, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, lalu jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.Â
Namun, banyak orang tua atau wali calon peserta didik merasa kalau syarat masuk sekolah negeri lebih diutamakan atau dilihat dari usia calon siswa. Jadi, mereka yang berusia sesuai dengan syarat batas yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan ini mudah diterima pada SMP maupun SMA Negeri. Peristiwa ini menimbulkan aksi protes para orang tua calon peserta didik baru.
Para orang tua atau wali calon siswa ini yang berdomisili di DKI Jakarta menuntut penghapusan jalur zonasi yang memakai syarat batas usia, karena banyak para calon peserta didik yang gugur dalam seleksi yang disebabkan oleh usia lebih muda atau kurangnya umur mereka dari syarat yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan.
Tetapi dibalik aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para orang tua di Jakarta ini, ternyata disisi lain Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memiliki beberapa alasan mengapa Ia menerapkan kriteria batas udia dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi, yaitu diantaranya Ia menginginkan semua anak dari berbagai kalangan merasakan  sekolah yang sama (jadi tidak membedakan kalangan kebawah yang dinilai selama ini tidak pantas mendapat sekolah yang sama), dan berhubung keinginannya mengenai pendidikan di Jakarta yang harus merata atau tak terbatas hanya bagi yang berprestasi. Oleh karena itu, PPDB DKI tahun ini tidak hanya menggunakan satu kriteria seperti prestasi akademik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H