Mohon tunggu...
RISAYANTI
RISAYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo..

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (21107030146)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penundaan Pemilu 2024: Dalih Kepentingan di Tengah Kegentingan?

14 Mei 2022   09:08 Diperbarui: 14 Mei 2022   10:31 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo: aseantoday.com

Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 semakin mencuat ke permukaan publik. Di tengah-tengah pandemi  Covid 19 yang belum ada  tanda-tanda untuk selesai, justru banyak politisi melalui ketua-ketua partai melakukan promosi penundaan pemilu 2024. Hal ini tentu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Sebagian ada yang setuju, sebagian lainnya menolak mentah-mentah.

Wacana ini cukup mengundang reaksi dan  kontoversi di kalangan masyarakat berbagai bentuk penolakan di kalangan masyarakat akar rumput cukup massif, khususnya di kalangan mahasiswa. Berbagai aksi terjadi di beberapa daerah menuntut wacana penundaan pemilu 2024 untuk tidak dilaksanakan. 

Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat sekitarnya, sebagian ada yang mendukung aksi tersebut dan memberikan respon yang baik. Sampai kemudian wacana ini sampai kepada Presiden Indonesia, bapak Jokowi kemudian memberikan tanggapan terkait wacana tersebut. 

Meski menyatakan kepatuhannya pada konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi menyebut gagasan penundaan pemilu tidak bisa dilarang karena bagian dari demokrasi. 

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi (dikutip dari Kompas.com)

Sebagian yang setuju berargumen bahwa pemilu dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi. Akibatnya bisa fatal. Yaitu Covid 19 tak akan ada ujungnya. 

Di wilayah ini tentu bisa dibubuhkan dalil-dalil ushul fiqh, "alhukmu yaduuru ma'a al-illati wujudan wa 'adaman". Bahwa hukum itu bergantung pada illatnya. 

Pemilu bisa diundur atau ditunda karena ada sebabnya, yaitu adanya bahaya Covid 19 yang dapat menyebabkan nyawa manusia terpisah dari tubuhnya. Ada juga "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih". Artinya, mendahulukan untuk menghindari bahaya daripada melaksanakan kemaslahatan yang mengandung resiko besar. 

Apabila pemilu dapat menyebabkan marabahaya berupa semakin menyebarnya Covid 19 dan menimbulkan banyak kematian manusia, maka pemilu 2024, meski yang demikian itu sudah jadi tradisi lima tahunan, sebaiknya ditunda dulu, sampai kondisi pandemi ini benar-benar bisa dikendalikan oleh sains. Demikian dalilnya.

Sementara itu, pihak-pihak yang menolak pemilu ditunda, ia masih kukuh untuk berpegang pada konstitusi. Negara ini sebagai negara hukum jelas dalam pelaksanaannya tidak boleh mengangkangi konstitusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun