Mohon tunggu...
Aldi Ristanto
Aldi Ristanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Halalkah Tinta Pilkada?

19 September 2016   11:12 Diperbarui: 19 September 2016   11:29 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinta Sidik Jari, Tinta Pilkada/Pemilukada merupakan hasil produksi CV. Kharisma yang telah teruji dengan kualitas sangat baik dan tidak luntur. Tinta tersebut telah dipergunakan pada berbagai Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia sejak tahun 2005 dan telah diakui keunggulannya oleh berbagai KPUD di seluruh Indonesia.

Lebih dari 400 Kab/kota dan lebih dari 20 propinsi di seluruh Indonesia telah memakai tinta Pilkada produksi kami. Tinta Pilkada/Pemilukada produksi CV. Kharisma Chemindo ini cepat kering dan tidak luntur  serta tidak menimbulkan iritasi bagi kulit sehingga sesuai dengan spesifikasi KPU. Telah lulus uji oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan sebagai produk yang aman dan bebas bahan berbahaya, juga telah diberikan sertifikat HALAL dari MUI.

Tinta Pilkada produksi CV. Kharisma Chemindo telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat ini untuk memastikan bahan tinta tidak mengandung bahan haram. juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat khususnya yang beragama Islam bahwa penggunaan tinta untuk keperluan pemilihan dibolehkan. Sebab, tinta tersebut tidak menghalangi air wudhu ke kulit sehingga sah untuk salat. Tinta yang digunakan juga tidak menimbulkan iritasi pada kulit. "Jadi, faktor halal dan sehat menjadi pertimbangan utama CV. Kharisma Chemindo.

Sehingga setelah menggunakan hak suara dalam pemilihan umum, masyarakat muslim khususnya tidak perlu khawatir dengan tinta tersebut karena tidak mengandung zat-zat haram yang dikhawatirkan membuat ibadah tidak sah dilakukan. Hal tersebut sudah dinyatakan halal oleh MUI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun