Mohon tunggu...
Risalatul Faricha
Risalatul Faricha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Historis, dan Urgensi Wawasan Nusantara sebagai Konsepsi dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia

30 November 2023   09:30 Diperbarui: 30 November 2023   09:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika sejarah Wawasan Kebangsaan Nusantara mencakup berbagai transformasi, kemajuan, dan transformasi yang terjadi sejak awal konsepsi hingga saat ini. Beberapa elemen penting dalam dinamika sejarah ini meliputi:

1.Perumusan Konsep Awal: Wawasan Nusantara berasal dari banyak gagasan dan perspektif tokoh-tokoh masa lalu tentang pentingnya persatuan wilayah Nusantara. Sejarah mencatat pemikiran orang-orang yang mendorong gagasan tentang kesatuan wilayah kepulauan Indonesia. Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja mengeluarkan deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, yang merupakan awal dari konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi tersebut disebutkan bahwa lebar laut teritorial Indonesia akan diperluas menjadi 12 mil melalui garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia. Dengan garis batas baru ini ditetapkan, wilayah Indonesia dianggap sebagai satu kesatuan.

2.Deklarasi Djuanda: Seperti yang disebutkan sebelumnya, Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 memainkan peran penting dalam memperkuat dan membentuk konsep Wawasan Nusantara. Deklarasi ini menekankan betapa pentingnya wilayah Indonesia bersatu. Sebelum Deklarasi Djuanda diumumkan, wilayah Indonesia didasarkan pada Territorial Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939), juga dikenal sebagai Ordonansi 1939. Secara khusus, ordonansi tersebut bertujuan untuk menetapkan lebar laut 3 mil dengan menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau kontur pulau atau darat. Untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah negara, undang-undang dibuat. Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dibuat sebagai implementasi dari Deklarasi Djuanda tahun 1957. Selain mengikuti undang-undang nasionalnya, Indonesia juga mendukung gagasan wawasan nusantara, yang didasarkan pada deklarasi Djuanda, di forum internasional untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain dan komunitas internasional.

3.Evolusi Melalui Perubahan Zaman Konsep Wawasan Nusantara telah berkembang seiring berjalannya waktu dan mengalami perubahan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Perubahan ini memengaruhi cara konsep dipandang dan digunakan. Untuk mengembangkan, melestarikan, dan mempertahankan negara yang utuh dan bersatu ini, ada kepentingan nasional secara politis. Tujuan, tujuan, dan kepentingan nasional berasal dari kepentingan nasional. Menurut Pembukaan UUD 1945, alinea II, cita-cita nasional Indonesia adalah untuk membentuk negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Selain itu, tujuan nasional Indonesia, menurut Pembukaan UUD 1945, alinea IV, adalah untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pada awalnya, konsep Wawasan Nusantara menekankan "kesatuan atau integritas wilayah", tetapi kemudian berkembang menjadi pemahaman tentang "persatuan bangsa" karena konteks sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Indonesia tidak ingin negaranya terpecah menjadi dua negara. Upaya yang terus menerus untuk menumbuhkan semangat kebangsaan diperlukan untuk menyatukan bangsa ini.

4. Keterlibatan dalam Kebijakan Negara: Konsep Wawasan Nusantara telah menjadi komponen kebijakan negara dalam berbagai topik, seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan diplomasi internasional.

5. Pentingnya Identitas Nasional: Dinamika sejarah Wawasan Kebangsaan Nusantara terkait dengan upaya memperkuat identitas nasional Indonesia. Konsep ini sangat penting untuk membangun kesadaran dan persatuan sebagai bangsa yang terdiri dari banyak suku, budaya, dan wilayah yang berbeda. Tujuan, cita-cita, dan visi nasional menghasilkan kepentingan nasional. Tujuan pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mendirikan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan sejahtera. Sementara itu, alinea IV Pembukaan UUD 1945 menetapkan tujuan nasional Indonesia, yang mencakup perlindungan bangsa Indonesia dan keanekaragaman budayanya. Menurut Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, visi nasional Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, dan teratur dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Memahami perkembangan Wawasan Kebangsaan Nusantara sepanjang sejarah membantu kita memahami bagaimana gagasan ini berkembang dari waktu ke waktu dan bagaimana hal itu memengaruhi identitas dan jati diri Indonesia di dunia yang berkembang.

Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara

1.Ide Wawasan Nusantara: Sebelumnya disebutkan bahwa ini adalah perspektif nasional Indonesia. Namun, muncul pertanyaan tentang arti sebenarnya dari Wawasan Nusantara dan peranannya dalam kehidupan nasional dan internasional. Ada dua definisi dari Wawasan Nusantara: etimologis dan terminologis. Wawasan nusantara berasal dari dua kata, wawasan dan nusantara. Kata "wawasan" berasal dari kata wawas dalam bahasa Jawa, yang berarti pandangan, dan "nusantara" berasal dari kata gabungan "nusa", yang berarti pulau atau kepulauan. Selain itu, kata Latin "lusa" berasal dari kata naesos, yang berarti semenanjung atau bahkan suatu bangsa. Dalam bahasa Latin, kata "antara" dan "in" berarti "antara" atau "dalam suatu kelompok", dan dalam bahasa sanskerta, "inter" berarti "antara" dan "hubungan". "Antara" bisa berarti laut.

2. Kepentingan Wawasan Nusantara Konsep utama dari Wawasan Nusantara adalah "kesatuan wilayah dan persatuan bangsa" Indonesia. Wawasan Nusantara muncul dari keinginan untuk wilayah Indonesia yang luas dari Sabang hingga Merauke menjadi satu. Area ini harus menjadi satu, tidak lagi dibagi oleh laut yang terpisah. Sebelum itu, hukum kolonial Belanda, Ordonansi 1939, membagi wilayah Indonesia menjadi bagian-bagian. Namun, setelah Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan di mana laut menjadi penghubung daripada pemisah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun